Terima Tambahan Modal dari PT Timah Tbk, Usaha Furniture Kartika Bisa Penuhi Pesanan Konsumen

Terima Tambahan Modal dari PT Timah Tbk, Usaha Furniture Kartika Bisa Penuhi Pesanan Konsumen

--

BELITUNG - Program Pendanaan Usaha Mikro Kecil (PUMK) PT Timah Tbk menyasar berbagai pelaku usaha kecil. Salah satunya, usaha Furniture milik Kartika. 

Warga Desa Kacang Butor Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung ini telah memulai usaha Kartika Furniture pada tahun 2014 silam. 

BACA JUGA: Mobil Sehat PT Timah Tbk, Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Pantai Nyiur Melambai

Ia memproduksi berbagai macam produk furniture seperti kusen, pintu, jendela, balok, lemari dan lain-lainnya.

Owner Kartika Furniture, Kartika mengatakan, Ia merintis usahanya secara bertahap mulai dari membuat gudang hingga membeli mesin kecil sampai besar menggunakan modalnya.

Kartika bersyukur perjalanan usaha dari 2014 hingga saat ini berjalan lancar, namun masalah bahan baku menjadi kendala usahanya. 

BACA JUGA: Terima Bantuan Dari PT Timah Tbk, Cindy Bisa Lanjutkan Pengobatan

"Awalnya pakai modal pribadi dari bikin gudang sampai akhirnya bisa beli mesin besar. Tapi bahan baku jadi kendala sehingga harus stok dan butuh modal," kata Kartika, Jumat (2/12/2022). 

Untuk menambah bahan baku dalam skala besar, agar bisa memenuhi kebutuhan konsumen ia memanfaatkan program pendanaan Usaha Mikro Kecil (PUMK) PT Timah Tbk untuk menambah modal usaha mereka.

Ia bersyukur, setelah menjadi mitra PT Timah Tbk usaha mereka menjadi berkembang dan maju.

BACA JUGA: Timah Mengajar, Cara PT Timah Tbk Kenalkan Industri Pertambangan Timah ke Pelajar

"Menjadi mitra PT Timah Tbk itu sangat mudah dan mendukung UMKM lah misalnya cicilan baru mulai dibayar bulan keempat setelah pencairan," ucapnya. 

Menurut Kartika, produk yang sering dipesan atau dibutukan masyarakat yakni kusen dan pintu, sedangkan produk lain juga namun tidak sebanyak kusen dan pintu.

Produk furniture itu dikerjakannya sendiri, terkadang juga dibantu oleh saudara dekat untuk memudahkan pekerjaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: