Optimalisasi Pendapatan Daerah, BPPKAD Bangka Sosialisasikan Pajak Hotel & Restoran

Optimalisasi Pendapatan Daerah, BPPKAD Bangka Sosialisasikan Pajak Hotel & Restoran

Penyuluhan Kebijakan Pajak Kabupaten Bangka yang Digelar BPPKAD.--

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak hotel dan restoran, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka mengelar penyuluhan pajak daerah di ruang OR Bina Praja Kantor Bupati Bangka, Kamis (1/12/2022).

Wakil Bupati Bangka Syahbudin SIP M.Tr IP, yang membuka kegiatan berharap penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah, dapat  mengugah masyarakat sebagai wajib pajak mendukung pembangunan.

"Kita berharap melalui kegiatan ini masyarakat kita sebagai wajib pajak, sadar  tentang pentingnya membayar pajak," ujar Syahbudin.

BACA JUGA:10 Persen Transaksi Makan Minum Anda di Restoran, Membantu Pembangunan Daerah

BACA JUGA:Perangkat Desa Se Bangka Bimtek Aplikasi Siskeudes Terbaru Versi 2.05

BACA JUGA:Tim OPAD Terus Berupaya Meningkatkan PAD Bangka

Pentingnya membayar pajak kata Wabup, untuk memperkuat kemampuan daerah memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui pajak yang didapat.

"Maka upaya yang kita lakukan selama ini sudah maksimal, baik itu pajak PBB, kita lakukan sosialisasi sehingga masyarakat bisa membayar. Dan dengan melakukan pelayanan lansung door to door menyampaikan ke wajib pajak, selain itu pemasang typing box di restoran dan hotel," imbuhnya.

Semua upaya itu, lanjut Wabup, agar timbul kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan mendukung pembangunan di Kabupaten Bangka ini.

Kepala BPPKAD Bangka, Haryadi SE, menjelaskan salah satu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat ke daerah, yaitu kewenangan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendanaan di daerah. Ini sesuai UU No. 28 tahun 2009, tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kewenangan ini diberikan untuk memperkuat esensi dan posisi otonomi dalam menopang kapasitas fiskal daerah.

"Maksud kegiatan ini, dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak hotel dan restoran," jelasnya.

"Tujuannya, kontribusi penerimaan pajak hotel dan restoran dalam peningkatkan pendapatan daerah," tambahnya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: