Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Gubernur: Kita Butuh PAD, Tapi Ringankan Beban Masyarakat

Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Gubernur: Kita Butuh PAD, Tapi Ringankan Beban Masyarakat

Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani.--

 BABELPOS.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, di seluruh Wilayah Kep. Babel.

Program tersebut akan diberlakukan selama dua bulan ke depan, mulai dari 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025.

Untuk memastikan kesiapan program, Gubernur Kep. Babel Hidayat Arsani, didampingi Sekda Fery Afriyanto langsung meninjau ke Kantor Samsat Pangkalpinang, Rabu (30/4/2025).

BACA JUGA:Wujudkan Birokrasi Efektif dan Adaptif, Wagub Hellyana Konsultasi Ke Kemendagri

Kebijakan ini diungkapkan Gubernur Hidayat Arsani sebagai upaya pemerintah untuk mendapatkan pemasukan bagi kas daerah, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, di sisi lain ia tidak ingin membebankan masyarakat dengan cara memberikan dispensasi.

"PAD kita butuh, tapi mengutamakan kemanusiaan dulu dengan memberikan keringanan kepada masyarakat.

Maka, kita perlu gebrakan untuk mengurangi beban besar bagi masyarakat.

Kita berupaya untuk memberikan yang terbaik," ujarnya.

BACA JUGA:Disbudpar Bangka Barat Siapkan Strategi Gerakkan Ekonomi Berbasis budaya

Pemutihan pajak ini juga, menurutnya diambil sebagai bentuk nyata 100 hari kerjanya dalam membenahi persoalan daerah dari berbagai aspek.

Ia berharap, pemutihan dengan hanya membayar pokok pajak dalam satu tahun, serta gratis untuk mutasi kendaraan bisa diterima masyarakat.

"Mudah-mudahan keputusan ini diterima masyarakat, walaupun dari kita tidak ada target.

Semua kesadaran saja, karena pajak rakyat akan kembali kepada rakyat untuk pembangunan, tidak akan disalahgunakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: