KPU Bateng Gencarkan Sosialisasi Ad Hoc dan Penggunaan SIAKBA Pemilu 2024

KPU Bateng Gencarkan Sosialisasi Ad Hoc dan Penggunaan SIAKBA Pemilu 2024

Sosialisasi Ad Hoc dan Penggunaan SIAKBA Pemilu 2024 yang digelar KPU Bateng.--

BABELPOS.ID, KOBA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar sosialisasi pembentukan badan Adhoc pada tingkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta penggunaan aplikasi SIAKBA dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Soll Marina Hotel dan Conference Centre Bangka, pada Sabtu (19/11/2022).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah (KPU Bateng), Rusdi mengatakan pihaknya ingin masyarakat turut berpartisipasi untuk menjadi sebagai Badan Penyelenggara Adhoc pada Pemilu 2024 mendatang.

BACA JUGA:KPU Babel Gelar Sosialisasi Tatap Muka Pemilu Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Bateng

Menurutnya, Badan Adhoc berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022 adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Dalam bekerja, Badan Ad Hoc didukung Sekretariat PPK, Sekretariat PPS dan Petugas Ketertiban TPS yang dalam hal ini merupakan fasilitasi pemerintah daerah.

BACA JUGA:Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Bateng Resmi Bentuk Sentra Gakkumdu

Dikatakan Rusdi, PPK ini berkedudukan di Ibu Kota Kecamatan atau nama lain, berjumlah 5 orang, komposisi memperhatikan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan, sedangkan PPS berkedudukan di Kelurahan/Desa atau nama lain, berjumlah 3 orang, komposisi memperhatikan paling sedikit 30 persen keterwakilkan perempuan.

"Anggota PPK dan PPS berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tahapan pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA, penelitian admnistrasi, tes tertulis dan tahapan wawancara," terangnya.

BACA JUGA:Jelajah Pengawasan Bawaslu Bateng Hadir di Dusun Panang

Dijelaskan Rusdi, pendaftaran Badan Ad Hoc dilakukan secara daring menggunakan aplikasi yang disebut dengan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

"SIAKBA ini merupakan alat bantu dalam pendaftaran dan pengelolaan dari anggota KPU baik tingkat provinsi, Kabupaten maupun Kota, yang mana dalam kesempatan sosialisasi juga kita mengenalkan aplikasi SIAKBA kepada masyarakat,” ucapnya.

BACA JUGA:Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Bateng Resmi Bentuk Sentra Gakkumdu

"Adapun rencana pembentukan PPK ini dimulai sejak November 2022 hingga Desember 2023, sedangkan PPS dimulai sejak Desember 2022 hingga Januari 2023," imbuhnya. (**)

BACA JUGA:Bawaslu Bateng Berikan Sosialisasi Pengawasan di SLBN Koba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: