Pengelolaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Dalam Masa Pandemi Covid-19

Pengelolaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Dalam Masa Pandemi Covid-19

--

BABELPOS.ID - Pada Tahun 2020, Pandemi Covid-19 menjadi permasalahan yang menggemparkan dunia, seluruh pemerintahan di dunia berjuang dan bertahan menyikapi permasalahan yang memiliki dampak yang luar biasa dalam segala aspek ini.

Maret 2020, World Health Organization (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai pandemi akibat tingkat penyebarannya yang eksponensial secara global. Oleh karena itu, Covid-19 tidak dikategorikan sebagai epidemi karena tidak terbatas pada satu wilayah geografis semata.

Semua berusaha mengatasi penyebaran dan dampak yang ditimbulkan oleh virus Covid-19. Virus ini berdampak dan mengganggu seluruh kegiatan manusia baik dari segi kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, pendidikan, kebudayaan dan lain sebagainya.

Salah satu dampak yang cukup signifikan yaitu dampak terhadap perekonomian dunia, tidak terkecuali di Indonesia, adanya pandemi Covid-19 mengakibatkan perekonomian masyarakat yang menurun drastis.

Lini perekonomian desa adalah salah satu lini yang turut merasakan dampak dari pandemi Covid-19. Untuk mencoba meringankan beban masyarakat sebagai akibat dari penyebaran virus Covid-19, dana desa digunakan untuk alokasi anggaran yang akan tersedia dalam anggaran pendapatan dan belanja negara, dapat membuat program aksi cepat, dan dapat menlengkapi program program yang ada didesa untuk meminimkan dampak yang ditimbulkan oleh Covid-19.

Pemerintah kian sigap dalam membantu meringankan beban masyarakat, khususnya bagi mereka yang terdampak virus corona. Rencananya, pemerintah akan memberikan beberapa jenis bantuan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT). Pemerintah Indonesia melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah berupaya memulihkan keadaan ekonomi nasional dan penanganan Covid-19, salah satunya melalui program yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015, yaitu Dana Desa.

Ada beberapa prioritas dalam penggunaan dari dana desa untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam, seperti misalnya mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam serta mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) agar terwujudnya desa tanpa kemiskinan.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam dana desa. Sesuai dengan PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang adalah perubahan dari PMK Nomor 205/PMK.07/2019 mengenai Pengelolaan Dana Desa.

BLT Desa diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 6 bulan dengan besaran Rp600.000,- untuk 3 bulan pertama dan untuk 3 bulan selanjutnya sebesar Rp300.000,-. Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa kepada Masyarakat harus memenuhi Kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa yang bersangkutan serta tidak termasuk Penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.

Untuk melihat bagaimana keefektivitas-an dari pengelolaan dana desa berbentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kecamatan Merawang dalam Masa Pandemi Covid-19 ini dengan mempertimbangkan beberapa indikator yakni ketepatan waktu, ketepatan menentukan pilihan dan ketepatan sasaran.

Dari hasil wawancara dengan perangkat desa dan penerima dari BLT, indikator ketepatan waktu dalam Pengelolaan Dana Desa Berbentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Di Kecamatan Merawang sudah efektif, pembagian BLT kepada masyarakat dilaksanakan teratur setiap bulan secara rutin dan tidak adanya keluhan dari masyarakat terkait waktu penyaluran dari Bantuan Langsung Tunai(BLT) Dana Desa ini.

Dari hasil observasi dan wawancara peneliti mengenai ketepatan pilihan dalam Pengelolaan Dana Desa Berbentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kecamatan Merawang, didapatkan hasil bahwa pengelolaan untuk ketepatan pilihan sudah cukup efektif dan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan, dan tiap desa melakukan musyawarah dalam menentukan calon penerimanya sehingga BLT ini terbagi rata dan sesuai dengan mereka yang memang membutuhkan bantuan ini untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.

Untuk indikator ketepatan sasaran mengenai Pengelolaan Dana Desa Berbentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Di Kecamatan Merawang sudah cukup efektif, namun tetap menghadapi hambatan ataupun kesalahan di saat awal program ini berlangsung karena adanya penerima yang menerima lebih dari satu program bantuan sosial.

Dalam pengelolaan dana desa berbentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kecamatan Merawang dalam Masa Pandemi Covid-19 ada beberapa indikator yakni ketepatan waktu, ketepatan menentukan pilihan dan ketepatan sasaran untuk mengukur tingkat kefektivitasan-nya. Untuk indikator ketepatan waktu dan pilihan sudah berjalan dengan efektif. Namun, indikator ketepatan sasaran walaupun sudah dijalankan dengan cukup efektif, tetap terjadi hambatan dan kesalahan karena adanya nama penerima BLT yang terdata di lebih dari 1 bantuan sosial. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: