Satresnarkoba Polres PGK Tangkap 16 Tersangka Narkoba, Termasuk Oknum Satpol PP & Oknum Pegawai Bank

Satresnarkoba Polres PGK Tangkap 16 Tersangka Narkoba, Termasuk Oknum Satpol PP & Oknum Pegawai Bank

Foto ilustrasi. Kapolres Pangkalpinang menunjukkan barang bukti kasus narkoba yang berhasil diungkap di wilayah Pangkalpinang.- FOTO: dokumen babelpos.id-

Lanjut Kapolres, pihaknya akan terus melakukan pengembangan khususnya terhadap dua honorer Satpol PP Pangkalpinang sejauh mana keduanya mengedar barang tersebut apakah dalam lingkup dinasnya atau bahkan kepada warga lainnya.

"Ini bisa kita dalami pemeriksaan, sehingga apakah itu menjamur di lingkungan pemerintahan atau hanya sebatas untuk mereka sendiri, jadi kita bisa melakukan langkah-langkah antisipasi kedepannya dengan bekerjasama dengan pemda sehingga tidak menyebar ke instansi lainnya, karena kita semua berupaya untuk bersih narkoba," kata Kapolres.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi menambahkan, untuk tersangka IR alias MZ (39) yang bekerja pada salah satu bank di Pangkalpinang memang sudah menjadi target operasi. Bahkan pergerakan IR alias MZ (39) sudah dipantaunya sejak satu tahun terakhir.

"Ya untuk IR alias MZ (39) ini satu tahun silam pernah diamankan, tapi tidak ditemukan barang bukti, jadi kita lepaskan," ujar Astrian Tomi.

Namun sejak itu, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap tersangka, hingga akhirnya IR alias MZ (39) kembali berhasil diringkus pada Selasa (8/11/2022) lalu sekira pukul 17.30 WIB di kontrakannya di Jalan Vila Putih Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.

"Dari tangan IR alias MZ (39) ini kita temukan satu bungkus sabu ukuran sedang dan 10 bungkus sabu ukuran kecil yang ditemukan disamping lemari pakaian di dalam rumah kontrakan tersangka dengan berat total 6,2 gram. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Astrian Tomi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: