Satresnarkoba Polres PGK Tangkap 16 Tersangka Narkoba, Termasuk Oknum Satpol PP & Oknum Pegawai Bank
Foto ilustrasi. Kapolres Pangkalpinang menunjukkan barang bukti kasus narkoba yang berhasil diungkap di wilayah Pangkalpinang.- FOTO: dokumen babelpos.id-
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Pangkalpinang.
Dari ungkap kasus ini, Tim Kalong berhasil menangkap 16 tersangka dengan total barang bukti berupa sabu 63,57 gram dan ganja 20,05 gram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan hanya dalam kurun waktu satu bulan terhitung dari 10 Oktober hingga 14 November 2022.
Keberhasilan ungkap kasus narkoba ini disampaikan langsung Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono dalam konferensi pers yang digelar Polres Pangkalpinang di halaman Mapolres Pangkalpinang, Senin (14/11/2022) siang.
Namun dalam konferensi pers ini, jumlah tersangka yang dihadirkan hanya 15 orang, sedangkan satu tersangka lainnya ditahan di Polsek Gerunggang.
Adapun 16 tersangka yang diamankan tersebut yakni ER alias Aw (38), Ag alias An (20), DK (30), AR alias AD (24), HD alias AD (24), AF (20), MR alias AS (40), IS alias SHI (50), RS alias BN (34), IR alias MZ (39), MI alias IK (24), KN alias IN (26), AK alias AD (40), DS (20), RD alias BY (18) dan RF alias EK (18).
"Semua tersangka yang kita amankan adalah laki-laki dan diamankan di TKP yang berbeda, semua tersangka adalah warga Pangkalpinang," ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, dari awal sejak dirinya menjabat, pihaknya sudah menyatakan perang terhadap peredaraan dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Bahkan pihaknya sudah berkomitmen untuk mewujudkan Pangkalpinang zero narkoba.
"Tentunya keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang dibawah arahan Iptu Astrian Tomi," kata Kapolres.
Dia menambahkan, seluruh tersangka yang diamankan diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai narkoba. Karenanya, semuanya disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, dari 16 tersangka yang ditangkap, dua diantaranya merupakan oknum honorer Satpol PP Pangkalpinang yakni MI alias IK (24) dan KN alias IN (26), dan satu tersangka lainnya berprofesi sebagai karyawan salah satu bank di Pangkalpinang yakni IR alias MZ (39).
"Untuk dua honorer Satpol PP dan pegawai bank ini memang sudah menjadi target operasi kita. Bahkan kita sudah melakukan pemantauan selama satu tahun. Sebelum mereka ditangkap, kita membuntuti pergerakan mereka hingga akhirnya kita berhasil mengamankannya yang disertai dengan barang bukti," bener Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: