PLN Babel Sosialisasikan SMAP Bagi Mitra Kerja, Ingatkan Prinsip 4 No's

PLN Babel Sosialisasikan SMAP Bagi Mitra Kerja, Ingatkan Prinsip 4 No's

--

BACA JUGA: PLN Batalkan Program Kompor Listrik

Sanksi bagi PLN, jelas Faisal,  akan ada penurunan grade jenjang karir, sanksi, pidana korupsi dan akan ada pemecatan. 

Sedangkan sanksi bagi mitra pembuatan atau penundaan kontrak, sambungnya, penyelesaian kasus secara hukum dan tentu akan menjadi blacklist sebagai mitra PLN.

"Jadi mari kita ciptakan lingkungan kerja yang aman dengan SMAP.  Kami dari PLN mohon dukungan dari seluruh stakeholder yang ada di Babel, mari bersama mensukseskan untuk program SMAP ini dan dapat bersinergi mewujudkan PLN terbaik," imbuhnya. 

BACA JUGA: PLN Angkat Direksi Nusantara Power dan Indonesia Power

Dalam kesempatan ini, Faisal juga mengajak seluruh stakeholder untuk mendoakan agar kedepan kelistrikan di sistem Pulau Bangka bisa lebih baik. 

"Kami harapkan sistem interkoneksi Sumatera-Bangka, dimana kita sudah tahap satu satu jalur beroperasi, mudah-mudahan di akhir 2022 akan beroperasi satu jalur lagi, sehingga akan berdampak peningkatan keandalan suplay kita di seluruh wilayah Babel khususnya di Pulau Bangka," kata Faisal. 

Sementara itu, Kepala Biro Operasi Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Pontjo Soediantoko mengucapkan terima kasih sekaligus mengapresiasi langkah PLN dalam memberikan pelayanan yang terbaik. 

Menurut Pontjo, sudah seharusnya setiap pelayanan publik harus bersifat terbuka dan transparan. 

"Untuk pelayanan publik kita harus sepakat, kita harus bersama meningkatkan pelayanan termasuk komitmen memberikan pelayanan sesuai ISO yang ada. Kami Polda Babel memeberikan ucapan terima kasih kepada PLN bahwa kami berhubungan dengan PLN sebagai corporate untuk saling mendukung kegiatan," tukas Pontjo.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan fakta integritas PT PLN Babel yang dilakukan oleh pejabat Forkopimda Babel yang hadir dan dilanjutkan dengan penyematan labeling 4 No's secara simbolis kepada mitra kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: