Tiga Importir Bahan Obat Sirup Diusut, Simak 23 Produk Aman Menurut BPOM
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)--
Dalam konferensi pers di Kantor BPOM di Jakarta, Minggu, Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengatakan bahwa dari daftar tersebut 23 obat tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliseron/gliserol yaitu bahan-bahan pelarut dalam obat sirop.
"Dari 102 obat sirup itu ada 23 produk tidak menggunakan keempat pelarut tersebut, sehingga aman digunakan," katanya.
BACA JUGA: Korban Gagal Ginjal Akut di Indonesia Mencapai 133 Jiwa di 22 Provinsi
Sementara itu, terdapat juga pengujian tujuh produk dari daftar 102 obat yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan dan dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Penny mengatakan tiga produk yang telah diuji dan dinyatakan mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Ketiga produk itu sebelumnya sudah dilaporkan BPOM telah mengandung cemaran EG dan DEG.
Berikut ini obat yang telah dinyatakan aman oleh BPOM:
1) Alerfed Syrup
2) Amoxan
3) Amoxicilinm
4) Azithromycin Syrup
5) Cazetin
6) Cefacef Syrup
7) Cefspan syrup
8) Cetirizin
9) Devosix drop 15 ml
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: