RSUD Depati Hamzah Tangani Ratusan Pasien HIV/AIDS
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Kota Pangkalpinang menangani ratusan pasien Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immunodeficiency Syndrome atau HIV/AIDS.
Data ini, merupakan akumulasi dari beberapa tahun yang lalu sejak tahun 2007 hingga saat ini ada 510 pasien yang berobat ke RSUD DH.
BACA JUGA: Warning dari BKN Khusus untuk Penjabat Kepala Daerah
Penanggungjawab Poli Khusus HIV Poli Tulip Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Pangkalpinang, dr Eva Lestari menambahkan ada beberapa kasus baru yang ditangani belum lama ini.
Bahkan selama periode Januari hingga Oktober saja terdapat 66 kasus HIV yang ditangani RSUD DH.
BACA JUGA: Isu Ijazah Palsu Jokowi, Petinggi UGM Angkat Bicara
"Data ini yang datang berobat ke kita, bukan hanya warga Pangkalpinang saja, tapi ada juga dari Kabupaten lain," ungkapnya.
BACA JUGA: Sambo Terseret 'Jet Pribadi'?
Kasus HIV yang sering dihadapi mayoritas penderita berada pada usia produktif di bawah usia 40 tahun. Bahkan kasus HIV paling banyak diderita oleh mereka usia belasan sampai 20 tahun ke atas.
Kemudian, perilaku seksual menyimpang menjadi salah satu penyebab penularan kasus tersebut. Seperti juga berganti-ganti pasangan dan lelaki seks lelaki (LSL).
"Paling mendominasi ini adalah LSL, dari jumlah kasus yang ada. Sebesar 60 persen dari 3 bulan belakangan diantaranya adalah kasus LSL," ujarnya.
Lebih jauh, menurut dia tren penularan HIV/AIDS setiap tahun terus mengalami peningkatan. Sepanjang tahun 2022 ini saja empat sampai lima kasus. Terlebih beberapa bulan yang lalu belasan kasus HIV/AIDS ditemukan di Pangkalpinang dalam kurun waktu satu bulan.
Maka dari itu pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholder terkait. Terutama untuk bersama-sama mencegah penularan HIV/AIDS.
"Dalam satu bulan itu ada temuan sekitar empat sampai lima kasus. Bahkan beberapa bulan lalu naik sampai belasan kasus," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: