Warning dari BKN Khusus untuk Penjabat Kepala Daerah

Warning dari BKN Khusus untuk Penjabat Kepala Daerah

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN - Otok Kuswandaru- FOTO: Ilust babelpos.id-

Soal Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai

BADAN Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan Penjabat (Pj.) kepala daerah soal pengangkatan dan pemberhentian pegawai. 

Tidak boleh sembarangan, karena ada aturan mainnya. Perpres Nomor 116 Tahun 2022 mengizinkan Pj.kepala daerah mengangkat dan memberhentikan pegawai, tetapi ada persyaratannya. 

BACA JUGA: Isu Ijazah Palsu Jokowi, Petinggi UGM Angkat Bicara

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN Otok Kuswandaru mengatakan, tahun ini adalah momentum yang tepat untuk menerapkan Perpres tersebut.

Pasalnya, ini menjadi tahun akhir periode jabatan beberapa kepala daerah.

BACA JUGA: Sambo Terseret 'Jet Pribadi'?

Selain itu, sambung Deputi Otok, Pasal 19 Perpres tersebut menyebutkan bahwa Kepala BKN dapat melakukan tindakan administratif jika instansi pemerintah tidak menjalankan amanat Perpres.

Tindakan administratif yang dilakukan BKN berupa: 

a. Peringatan;

b. Pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen ASN;

c. Pemblokiran data kepegawaian dan atau layanan kepegawaian; 

BACA JUGA: Terlibat Peredaran Sabu, Dua Pemuda Koba Diringkus Polres Bateng

d. Pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian selain yang menjadi kewenangan Presiden; 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: