Polres Pangkalpinang Akan Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan di Indigo

Polres Pangkalpinang Akan Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan di Indigo

AKP Adi Putra, SH., MH - Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang--

Sementara pernyataan managemen Indigo tidak ada penganiayaan itu. Nah, inilah yang harus kita tuntaskan," kata Adi Putra. 

Adi Putra menambahkan, jika ada penyidik polisi yang merekayasa laporan kejadian penganiayaan dalam kasus ini, maka dirinya siap menindak tegas sesuai dengan kode etik polri atau pun pidana. 

"Kalau penyidik polisi ada merekayasa laporan kejadian penganiayaan, maka perlu kita sama-sama ungkap tabir ini biar terang benderang dan oknum penyidik diberi sanksi hukum kode etik ataupun pidana.

Tetapi apabila ternyata benar sesuai fakta ada terjadi penganiayaan dan ada yg menghalang-halangi penyidikan polisi, maka ini perlu dikasih sanksi hukum sesuai pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan," kata Adi Putra. 

Menurut Adi Putra, apa yang disampaikan Humas Indigo jelas sudah menghambat proses penyidikan polisi. Dan pernyataan tersebut, katanya, harus dipertanggungjawabkan. 

"Makanya kami akan gelar perkara kasus ini. Disini kita tidak mencari-cari kesalahan, karena disini ada laporan dari korban. Kita tegak lurus, silahkan mereka dengan argumen mereka, yang jelas polisi tetap profesional," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, diduga menjadi korban penganiayaan, seorang wanita cantik berinisial ZA (20) mengalami luka memar dibagian pipi sebelah kiri dan rasa nyeri dipunggung sebelah kanan. 

Atas kejadian itu, warga Jalan Kenali Asam Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pangkalpinang pada Senin (3/10/2022) sekira pukul 18.57 WIB lalu. 

Hanya saja, laporan korban dibantah langsung Managemen Kedai 8 dan Indigo Lounge.

Menurut Humas Kedai 8 dan Indigo Lounge, Yudi, laporan yang disampaikan korban ke pihak kepolisian tidaklah benar. 

"Berdasarkan fakta dan kejadian dilokasi, bukan seperti laporan korban di Polres Pangkalpinang," ujar Yudi kepada Babel Pos, Rabu (5/10/2022) lalu. 

Yudi mengatakan, pihak managemen sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut. Bahkan diakuinya, kejadian ini baru pertama kali sejak Kedai 8 Indigo beroperasi di Kota Pangkalpinang

"Kalau kami melihat kejadiannya terjadi begitu saja, awalnya hanya bersenggolan saja, itu sudah biasa dan tidak pernah ada masalah dipengunjung lainnya," beber Yudi yang mengaku sempat ikut melerai pelaku dengan korban. 

Masih menurut Yudi, saat kejadian tersebut tidak ada keributan besar atau saling pukul. Antara pelaku dengan korban hanya berjambak-jambak mengunakan tangan setelah keduanya bersenggolan . 

"Mungkin kedua wanita tersebut (ZA dan L) diduga ada dendam lama masalah mantan dan kami pastikan mereka saling kenal, ini masalah pribadi mereka berdua ngak ada kaitanya dengan kami," tegas Yudi.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: