Polres Pangkalpinang Akan Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan di Indigo
AKP Adi Putra, SH., MH - Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra memastikan bahwa Polres Pangkalpinang akan mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang perempuan muda berinisial ZA (20) di Kedai 8 dan Indigo Lounge di Jalan May Muhidin Kelurahan Bintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang pada Minggu (2/10/2022) sekira pukul 02.00 WIB lalu.
Saat ini, kata dia, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
BACA JUGA: Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bangka Tengah, Imigrasi Pangkalpinang Gelar Rakor Timpora
"Ya kita masih mengumpulkan keterangan dari para saksi baik itu dari korban maupun pihak Indigo. Yang jelas, kasus ini akan kita usut tuntas," ujar Adi Putra kepada babelpos.id, Senin (10/10/2022).
BACA JUGA: 22 Tahun Berikan Beasiswa Pendidikan Bagi Masyarakat di Lingkar Tambang
Namun dalam kasus ini, pihaknya sangat menyayangkan adanya pernyataan dari pihak Managemen Kedai 8 dan Indigo Lounge yang menyebut bahwa laporan yang disampaikan korban ke pihak kepolisian tidaklah benar.
BACA JUGA: Nambang Dilarang, Eksport Distop?!!
Terlebih, katanya, klaim managemen Indigo yang menyebut bahwa dugaan penganiayaan tersebut tidak pernah terjadi.
BACA JUGA: Kemungkinan Penambahan Tersangka Tipikor Masjid, Kajati: Tunggu Saja
"Berdasarkan pernyataan Managemen Indigo melalui humasnya, dia menjamin tidak ada penganiayaan yang dialami korban, hanya bersenggolan saja dan dia memastikan memar segala macam itu tidak ada. Jelas pernyataan ini sangat bertentangan dengan penyidikan polisi. Jadi ini perlu kita usut tuntas," tegas Adi Putra.
BACA JUGA: Pendataan Non-ASN, Mengabdi Belasan Tahun Tak Dianggap?
Lebih lanjut ditegaskan Adi Putra, dalam menangani kasus ini, penyidik akan bekerja secara profesional sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Misi Sakral Adat Babel di Pundak Pj Gubernur?
"Jadi disini kita bekerja berdasarkan laporan polisi, terus kita berdasarkan saksi dan visum yang menyatakan adanya terjadi penganiayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: