Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bangka Tengah, Imigrasi Pangkalpinang Gelar Rakor Timpora
--
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan keimigrasian, Muhammad Bakri menyebut, peta konsentrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Bangka Tengah meliputi izin tinggal tetap dan izin tinggal terbatas.
"Untuk izin tinggal tetap itu ada tiga orang, sedangkan izin tinggal terbatas sebanyak 20 orang," kata Bakri.
Dalam rakor ini dibahas berbagai isu aktual mengenai keimigrasian, solusi terhadap pengawasan orang asing yaitu dengan membentuk Timpora tingkat pusat, provinsi, Kabupaten/Kota hingga kecamatan. Disamping itu juga digelar peningkatan peran serta anggota Timpora dan peningkatan koordinasi.(pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: