Pengumuman Pendataan non ASN 2022, Cek Nama Kamu di Situs pengumuman-nonasn.bkn.go.id

Pengumuman Pendataan non ASN 2022, Cek Nama Kamu di Situs pengumuman-nonasn.bkn.go.id

--

PENGUMUMAN pendataan non ASN 2022 dapat dilihat di situs pemerintah daerah. Namun hingga kini masih ada beberapa daerah yang belum mengumumkan data non ASN hasil pendataan honorer 2022.

Pengumuman pendataan non ASN 2022 juga dapat dilihat di situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tenaga non ASN atau honorer seluruh Indonesia dapat mengecek namanya di situs pengumuman pendataan non ASN 2022 milik BKN.

Bagaimana cara cek nama non ASN di situs pendataan honorer atau tenaga non ASN? Simak panduannya berikut ini.

1. Masuk ke situs pendataan non ASN atau klik link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

2. Klik kanal Pengumuman yang terletak di bagian kanan atas. Jika Anda mengakses situs pendataan non ASN dengan menggunakan HP, klik tombol baris tiga di pojok kiri atas, lalu klik Pengumuman.

3. Akan tampil halaman pengecekan data tenaga non ASN yang sudah didata oleh admin Instansi. Data yang tampil adalah kondisi data pra-finalisasi per tanggal 3 Oktober 2022.

4. Cek nama kamu dengan memilih instansi tempat kamu bekerja

5. Tulis nama lengkap kamu di kolom pencarian untuk memudahkan pengecekan nama kamu.

Berdasarkan data yang masuk ke aplikasi pendataan BKN per 3 Oktober 2022, jumlah tenaga non ASN atau honorer di instansi pemerintah seluruh Indonesia sebanyak 2,2 juta orang, tepatnya 2.215.542.

Rinciannya, jumlah non ASN instansi pusat sebanyak 335.639 orang dan jumlah non ASN instansi daerah sebanyak 1.879.903 orang.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan, data itu sesuai dengan rekapitulasi data yang masuk di aplikasi pendataan non ASN per 3 Oktober 2022.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, masing-masing instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali untuk memastikan data non-ASN yang terdaftar sesuai dengan kategori non-ASN pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Tidak hanya itu, instansi juga wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi instansi paling lambat tanggal 08 oktober 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sewaktu.com