Managemen Indigo Bantah Pernyataan Laporan Korban ke Polisi, Klaim Kantongi Izin

Managemen Indigo Bantah Pernyataan Laporan Korban ke Polisi, Klaim Kantongi Izin

--

Saya lihat sendiri di sana teman laki-lakinya minta difoto di depan kasir ngak ada lebam dan luka. Hanya merah dileher dan di pipi, mungkin itu yang menyebabkan kalungnya jatuh," kata Yudi. 

Sementara untuk permasalahan perizinan Kedai 8 Indigo, Yudi mengklaim bahwa pihaknya sudah mengantonginya baik izin dari Pemkot Pangkalpinang maupun dari Pemprov Babel.

"Makanya disini jadi pertanyaan kita, kok muncul kata klub malam, padahal izin kami jelas pub, restoran dan lounge. Kalau minuman beralkohol benar kota Pangkalpinang ngak ada perda-nya.

Tapi bukan berarti melarang menjual minuman beralkohol dong, toh kami sudah ada izin perdagangan besar minuman beralkohol dan sudah dilakukan verifikasi, ada suratnya OSS dan SPPLnya," tegas Yudi. 

Karena itu, tambah Yudi, pihaknya sangat menyayangkan adanya kejadian ini. Terlebih kondisi perizinan tempat-tempat hiburan malam yang ada di Kota Pangkalpinang. 

"Kita sudah tahu sama tahu lah bagaimana perizinan tempat-tempat hiburan malam di Kota Pangkalpinang dan tidak hanya itu saja, ada juga tempat yang sampai berdarah, hingga mengeluarkan senjata api atau tembak-tembakan tapi kok adem-adem aja, kalau kejadian di Kedai 8 Indigo ngak ada sampai berdarah-darah tapi kok bisa ramai.

Mari kita bersikap netral dan tidak ada dugaan atau apa pun, kami Kedai 8 Indigo selama ini menjaga kamtibmas dan tidak ada sampai ribut besar yang membuat gangguan kamtibmas di Kota Pangkalpinang ini," tandas Yudi.

Diberitakan sebelumnya, diduga menjadi korban penganiayaan, seorang wanita cantik berinisial ZA (20) mengalami luka memar dibagian pipi sebelah kiri dan rasa nyeri dipunggung sebelah kanan. 

Atas kejadian itu, warga Jalan Kenali Asam Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pangkalpinang pada Senin (3/10/2022) sekira pukul 18.57 WIB lalu.

Lebih lanjut ditambahkan Adi Putra, hal ini dilakukan semata-mata untuk mencegah jangan sampai kedepannya menjadi gangguan kamtibmas yang lebih besar.

Pada prinsipnya, kata Adi Putra, pihaknya tidak melarang adanya tempat hiburan malam asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Bila semua sesuai aturan dengan pengawasan dan pengendalian yang baik, maka kemungkinan kecil akan terjadi gangguan kamtibmas. Makanya, hal ini semua akan kita proses dalam rangkaian penyelidikan sesuai fakta dan nantinya penyidik akan mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut setelah dari hasil rangkaian penyelidikan," pungkas perwira balok tiga ini. (pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: