Pajak Online: Pengertian, Fungsi, Jenis Layanan, dan Aplikasi

Pajak Online: Pengertian, Fungsi, Jenis Layanan, dan Aplikasi

Ilustrasi--

Selain itu, layanan e-Bupot Unifikasi juga memudahkan proses lapor PPh Unifikasi.

3. E-Faktur API

E-faktur API merupakan jenis layanan pajak online yang memberikan kemudahan dalam mengelola faktur pajak secara otomatis. Pengelolaan tersebut dapat dilakukan dengan sistem akuntansi yang terintegrasi melalui API e-faktur.

Berikut ini beberapa fungsi fitur automasi layanan e-faktur API, yaitu:

− Input data untuk persiapan faktur pajak

− Link e-faktur pajak untuk download

− Ubah data faktur pajak dari sistem pengguna

− Bulk action atau mengelola faktur pajak secara bersamaan

4. E-Billing

Jenis layanan pajak online lainnya adalah e-billing. Apa itu e-billing? E-billing adalah jenis layanan yang memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran pajak secara online menggunakan kode billing. Kode billing yang dimaksud berupa kode identifikasi deretan angka.

Kode billing akan diterbitkan atas pembayaran suatu jenis pajak. Kode billing ini dapat berguna sebagai pengganti SSPB (Surat Setoran Pengembalian Belanja), SSBP (Surat Setoran Bukan Pajak), dan juga SSP (Surat Setoran Pajak).

Layanan e-billing juga dapat memudahkan pengguna untuk membuat ID Billing, pembayaran, dan terima NTPN. Metode pembayaran pajak yang disediakan juga sangat beragam, misalnya transfer bank, virtual account, QRIS, dan lainnya.

Nantinya dokumen pembayaran pajak melalui e-billing akan tersimpan di dalam satu dashboard. Hal ini memungkinkan ID Billing, BPE, maupun NTPN mudah dicari kembali.

5. E-Filing

Layanan atau fitur e-filling dalam aplikasi pajak online memberikan kemudahan wajib pajak untuk melaporkan berbagai jenis SPT pajak dengan mudah. Selain itu, proses pembayaran hingga menerima BPE juga sangat praktis tanpa perlu pindah aplikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: