Pajak Online: Pengertian, Fungsi, Jenis Layanan, dan Aplikasi

Pajak Online: Pengertian, Fungsi, Jenis Layanan, dan Aplikasi

Ilustrasi--

Berbagai Jenis Layanan Pajak Online

Terdapat beberapa jenis layanan online perpajakan yang dapat dinikmati oleh semua wajib pajak. Semua jenis layanan tersebut dapat diakses menggunakan aplikasi dari Mekari Klikpajak yang merupakan salah satu mitra resmi dari DJP.

Apa saja jenis layanan tersebut? Berikut ini jenis-jenis layanan perpajakan secara online, yaitu:

1. E-Faktur

E-faktur merupakan jenis layanan online perpajakan yang memudahkan penggunanya mengelola berbagai jenis faktur pajak PPN. Misalnya, membuat, membayar, dan melapor SPT masa PPN. Selain itu, jenis layanan yang satu ini juga memudahkan proses pengiriman faktur pajak ke pihak lainnya.

Manfaat dan kemudahan lainnya yang ditawarkan oleh e-faktur, yaitu:

− Kemudahan membuat faktur pajak

− Adanya fitur prepopulated pajak masukan

− Memudahkan pengguna mengelola kode NSFP secara langsung

− Rekonsiliasi pajak jadi lebih mudah dan cepat

− Dapat digunakan untuk mengirim faktur ke lawan transaksi tanpa perlu mencetaknya

− Pembayaran dan lapor SPT masa PPN lebih mudah dilakukan

2. E-Bupot Unifikasi

Jenis layanan perpajakan yang satu ini dapat mempermudah para wajib pajak membuat berbagai jenis bukti potong PPh dalam satu format. Bukti tersebut dapat dikirim dalam jumlah yang banyak sekaligus secara online menggunakan fitur bulk email.

Proses pembuatan bukti potong tersebut juga dapat dilakukan dalam waktu singkat meskipun jumlahnya sangat banyak. Hal ini karena dukungan dari fitur kalkulasi pajak otomatis, auto-saved NPWP vendor, dan fitur aplikasi bukti potong yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: