AKP Toni Susanto: Sepeda Listrik Tidak Diperuntukkan di Jalan Raya
AKP Toni Susanto - Kasatlantas Polres Pangkalpinang-babelpos.id-
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kasat Lalu Lintas (Kasat) Lantas Polres Pangkalpinang, AKP Toni Susanto menegaskan, penggunaan sepeda listrik tidak diperuntukkan untuk di jalan raya.
Sebab, kata Toni, sepeda listrik memang bukan jenis kendaraan yang digunakan di jalan raya, melainkan hanya di seputaran perumahan atau komplek saja.
"Sebenarnya sepeda listrik ini diciptakan untuk keperluan di dalam komplek perumahan ataupun di tempat-tempat tertentu yang memang tidak melibatkan banyak kendaraan," ujar Toni kepada Babel Pos, Senin (19/9/2022).
Selain itu, menurut Toni, sepeda listrik bukan diciptakan untuk anak-anak, melainkan untuk orang-orang yang sudah tua yang digunakan sebagai kendaraan rekreasi, sehingga mengurangi cidera.
"Jadi sepeda listrik ini bukan untuk anak-anak, melainkan untuk orangtua untuk mengurangi cedera kaki atau segala macam dan ini mempunyai spesifikasi ataupun kecepatan yang sudah dibatasi," tegas Toni.
Toni mengatakan, hingga saat ini Korlantas Polri tidak mengeluarkan surat BPKB atau pun STNK untuk sepeda listrik. Sehingga sepeda listrik dinilai bukan kendaraan yang layak untuk digunakan di jalan raya.
"Disini kita pihak kepolisian hanya bisa mengimbau agar sepeda listrik tidak di dipakai di jalan umum. Dan untuk hal ini, kita sudah banyak sosialisasi dan memang belum ada undang-undang yang benar-benar bisa ini tilang ataupun apa lah," jelasnya.
Toni menambahkan, jika sepeda listrik tetap digunakan di jalan raya, pihakhya terpaksa akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan undang-undang lalu lintas.
"Karena memang secara cara kasat mata, sepeda listrik ini ya bisa dikatakan mengganggu bila digunakan di jalan raya dan membahayakan baik pengendaranya maupun pengendara lain, apalagi yang menggunakan anak di bawah umur. Jadi mohon perhatiannya," tukas Toni. (pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: