4 Kali Masuk Bui Tak Jera, Amew Kembali Berulah

4 Kali Masuk Bui Tak Jera, Amew Kembali Berulah

Pelaku Amew saat digelandang ke Mapolsek Lubuk Besar.--

BACA JUGA:Pencuri 8 Lokasi di Namang Tertangkap

"Pelaku sendiri kita jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun," tegasnya.

BACA JUGA:Polres Bateng Tangkap 4 Pencuri Mesin TI di Marbuk(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: