4 Kali Masuk Bui Tak Jera, Amew Kembali Berulah
Pelaku Amew saat digelandang ke Mapolsek Lubuk Besar.--
BABELPOS.ID, LUBUK BESAR - Meskipun telah 4 kali masuk bui, tak membuat Harmo alias Amew (43) warga Dusun B.1 Desa LUBUK BESAR Kecamatan LUBUK BESAR jera dan bertoba
Kali ini residivis kasus pencurian tersebut kembali mengulangi perbuatannya dengan mencuri uang senilai Rp 67.000.000 di rumah korban Darmawi (58) pada 4 Agustus 2022 lalu.
BACA JUGA:Buronan 8 Bulan, Romlan Resedivis Pencurian Ditangkap Sat Reskrim Polres Bangka Tengah
Kapolsek Lubuk Besar IPTU I Made Wisma Rahma Saputra membenarkan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (363 KUHP). Pelaku diketahui merupakan seorang resedivis kasus serupa.
IPTU Made mengatakan pengungkapan perkara tersebut didasari dari laporan korban Darmawi (58) atas kejadian pencurian yang menimpnya pada 4 Agustus 2022 lalu. Dari laporan tersebut korban mengaku kehilangan senilai uang Rp. 67.000.00
BACA JUGA:Ada Pencuri Spesialis Spion Motor di Koba
"Korban melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Lubuk Besar dimana korban (Darmani) ini baru saja menjual sebuah mobil dan uang hasil penjualan mobil tersebut memang disimpan di dalam rumah dengan maksud nantinya akan digunakan untuk membeli mobil kembali," ungkap seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario, Jum'at (16/09).
Kapolsek menerangkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku Harmo alias Amew yang merupakan residivis 4 kali kasus pencurian, Kamis (15/09) di rumahnya di Dusun B.1 Desa Lubuk Besa
BACA JUGA:Dua Pencuri dan Pembeli Mesin Curian Milik Gapotan Ditangkap Polisi
"Pelaku pencurian berhasil kita ungkap setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan kemudian dapat dipastikan pelaku adalah Harmo alias Amew dan pelaku diamankan saat berada dirumah dan sudah mengakui perbuatanya," ungkapnya.
IPTU Made menerangkan bahwa korban dengan pelaku saling kenal. Korban pernah mengajak pelaku ke Pangkalpinang. Selang sehari korban ini menjual mobilnya. Atas cerita korban ke pelaku ini lah kemudian pelaku berkesimpulan bahwa uang hasil penjualan mobil masih disimpan di dalam rumah.
BACA JUGA:Amew, Sang Residivis Kasus Pencurian Kembali Diringkus
"Modus operandi yang digunakan pelaku yaitu masuk ke dalam rumah korban saat korban sedang sholat Subuh, dan setelah memastikan korban tidak berada di rumah kemudian pelaku membawa kabur uang sebesar Rp. 67.000.000 yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam," ungkapnya.
Saat ini Harmo alias Amew diamankan di Mapolsek Lubuk Besar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: