Gelar Mobile IP Clinic di Bangka Belitung, DJKI Serahkan Sertifikat KI dan Nobatkan Duta KI

Gelar Mobile IP Clinic di Bangka Belitung, DJKI Serahkan Sertifikat KI dan Nobatkan Duta KI

Penyerahan penghargaan kepada Bupati Bangka Barat.--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bangka Belitung menyerahkan 15 sertifikat merek milik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Bangka Barat.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi PGK Donor Darah di Kemenkumham Babel

Penyerahan ini dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung, T. Daniel L. Tobing secara simbolis kepada Bupati Bangka Barat, Sukirman di Bangka City Hotel pada kegiatan Mobile IP Clinic (MIC) Senin, 12 September 2022.

BACA JUGA:BNNP Babel & Kemenkumham Babel Jalin Sinergitas, Wujudkan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Bersinar

“Dengan pemberian sertifikat merek ini, kami berharap dapat menggerakkan UMKM di wilayah Bangka Belitung untuk terus mendukung peningkatan perekonomian dan pelindungan kekayaan intelektual (Kl) di wilayah Bangka Belitung,” ujar Daniel.

BACA JUGA:Kemenkumham Bangun Rutan di Bangka Tengah, Siapkan Dana Rp54 Miliar

Tidak hanya sertifikat merek, DJKI juga menyerahkan tiga surat pencatatan ciptaan kepada pencipta gerakan senam Bedincak, pencipta lagu Bedincak dan lagu Pekak Dak Tau dan Alam Bangka Belitung.

BACA JUGA:Bupati Basel Perjuangkan ke Menkumham Untuk Pendirian Lapas di Desa Bikang

Penyerahan sertifikat merek dan surat pencatatan ciptaan ini merupakan bentuk dukungan dan pelindungan DJKI terhadap karya UMKM dan para pegiat seni di wilayah Bangka Belitung agar dapat terus berkembang dan berkreasi dengan rasa aman.

BACA JUGA:DJKI & Kemenkum HAM Babel Gelar Mobile IP Clinic 2022

Selain penyerahan sertifikat merek dan surat pencatatan ciptaan, DJKI juga melakukan penyerahan Sertifikasi Mall kepada Transmart Pangkalpinang yang telah diakui oleh DJKI sebagai Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual.

BACA JUGA:PT Timah Tbk Raih Penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Sertifikasi Mall adalah upaya preventif DJKI berupa pencegahan terhadap pelanggaran kekayaan intelektual. Sertifikasi ini diberikan karena DJKI Kemenkumham menilai Transmart Pangkalpinang tidak memperjualbelikan produk yang melanggar kekayaan intelektual.

BACA JUGA:Sidak Rutan Muntok, Kanwil Kemenkumham Babel Temukan Batu dan Sikat Gigi Patah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: