Rentetan Kasus BPRS, Seret Nasabah dan Marketing
Dua tersangka baru perkara dugaan korupsi BPRS ditahan Kejari Babar.--
"Dari tersangka satu IIS kemudian pegawai BPRS AF melakukan manipulasi data verifikasi tidak jelas tidak melakukan survei ke lapangan. Agunan yang dilakukan IIS ini hanya agunan tanah nominalnya 38 juta tidak mencukupi untuk memplafon pinjaman 250 juta," bebernya.
BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang Sambut Baik Pembiayaan Multiguna BPRS Babel
Anton menyatakan kedua tersangka tersebut melanggar Pasal 2, Pasal 3 Juncto Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah dan ditambah undangan nomor 20 tahun 2001 perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat ke 2 KUHP.
BACA JUGA:Pemkot Suntik Dana Rp500 Juta ke BPRS Babel
"Ancaman minimal 4 tahun penjara. Meskipun sudah mengembalikan uangnya, akan kami sita yang menerima uang atas pengembalian itu akan kami periksa," ucapnya.
BACA JUGA:Kejari Babar Terus Usut Tipikor BPRS dan APBDes Tempilang
Sementara itu, Penasehat Hukum IIS, Iwan Prahara mengatakan perkara yang menjerat kliennya baru akan dipelajari.
BACA JUGA:3 Mantan Karyawan BPRS Muntok Terancam Diputus Tinggi, Jaksa Resmi Kasasi
"Kami akan mempelajari dulu berkas ini kami menghormati proses sedangkan berjalan oleh pihak kejaksaan. Apakah ada upaya hukum lain, tentunya tim kami akan mikirkan kembali. Namun yang jelas kami menghormati apapun yang dilakukan kejaksaan," ucapnya.
BACA JUGA:Siap-siap Kreditur Macet, BPRS Gandeng Kejati
Sebab menurut Iwan, kliennya telah melakukan pelunasan pinjaman yang dilakukan di PT BPRS Babel Cabang Muntok dan itu sepakat pihak bank.
BACA JUGA:Trio Terdakwa BPRS Muntok Mulai Sidang, Rugikan Negara Rp 5,6 M
"Secara prosedural seharusnya tidak masuk tindak pidana korupsi. Kami tetap menghormati proses berjalan. Dan itu dibuka pada saat persidangan nantinya," tuturnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: