Siap-siap Kreditur Macet, BPRS Gandeng Kejati

Siap-siap Kreditur Macet, BPRS Gandeng Kejati

PANGKALPINANG - Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung melakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung. Kerja sama ini dilakukan dalam upaya pendampingan penagihan nasabah bermasalah yang ada di BPRS Babel.

Direktur Utama BPRS Babel, Chairul Ichwan didampingi Komisaris Utama BPRS Babel, Radmida Dawam hadir dalam penandatanganan MoU tersebut. 

Menurut Chairul pendampingan ini diminta untuk para kreditur yang sulit ditangani, sehingga butuh bantuan dari Kejati Babel. Dia berharap, dengan Mou ini permasalahan BPRS Babel dari pembiayaan bermasalah cepat selesai dari tidak ada itikad baik menjadi ada itikad baik. 

"Terutama akun yang sulit terselesaikan dan kredit besar-besar. Kita minta pendampingan Kejati Babel untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah dan tidak ada itikad baik ini," jelas Chairul ditemui, Senin (4/7).

Untuk kredit macet sendiri, Chairul terus berupaya melakukan pendekatan ke nasabah agar dapat segera terselesaikan. Bahkan menurut dia, kredit macet ini menurun dari tahun ke tahun. Dengan MoU ini dia berharap dapat menyelesaikan kredit macet kurang lebih senilai Rp20 Milliar.

"Itu nanti data yang kami serahkan ke Kejati Babel untuk penyelesaian pembiayaan bermasalah. Ada beberapa sektor, dari proyek, umum kalau ada itikad baik enak diselesaikan," ujarnya.

Lebih jauh, ada sebanyak 11 kreditur se-Babel yang harus diselesaikan bersama Kejati Babel. Mereka nantinya yang akan memberikan masukan dengan meminta komitmen dari nasabah. Kalau masih tidak dapat terselesaikan akan ada langkah selanjutnya.

"Apakah indikasi tipikor kalau ada komitmen dari nasabah kita bisa selesaikan tidak langsung menghakimi. Kami harap ini dapat selesai, tapi sulit diselesaikan sehingga kita minta pendampingan Kejati," tuturnya.

BPRS Babel sudah mengupayakan penyelesaian tersebut secara prosedural. Mulai dari SP, memanggil para nasabah ke BPRS Babel namun tidak ada upaya dari nasabah untuk melakukan penyelesaian. 

"Kalau ada tanggung jawab kita kasih kelonggaran tapi ini macet bertahun-tahun rata-rata diatas lima tahun," tutupnya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: