Wujud Kepedulian Terhadap Pesantren, Puan Minta Sistem Belajar di Ponpes Dievaluasi
--
KETUA DPR RI Puan Maharani dinilai sebagai sosok yang memiliki perhatian tinggi terhadap masa depan para santri pondok pesantren. Hal ini terlihat dari komitmen orang nomor satu di parlemen itu meminta pemerintah mengevaluasi sistem pembelajaran di Ponpes se-tanah air.
Hal ini disampaikan pasca kasus kematian yang dialami santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), Ponorogo, Jawa Timur, berinisial AM (17). Korban diduga dianiaya teman sesama santri. Puan pun mendesak pemerintah melakukan evaluasi.
BACA JUGA: Dari Magelang Berujung Maut di Duren 3, Skandal Cinta Segitiga?
“Kami meminta pemerintah melakukan evaluasi sistem pembelajaran di pondok pesantren (ponpes) agar tidak terulang lagi kasus kekerasan di lingkungan ponpes,” kata Puan dilansir daru BeritaSatu.com, Jumat (9/9/2022).
BACA JUGA: Super Air Jet Layani Belitong - Bengkulu
Politisi PDI Perjuangan itu menilai, Ponpes seharusnya menjadi lembaga pendidikan baris terdepan untuk melahirkan generasi muda yang mampu menjadi teladan bagi masyarakat.
BACA JUGA: Prostitusi Online & LGBT di Negeri Melayu
"Lembaga pendidikan keagamaan seharusnya menjadi pusat pendidikan mental dan karakter agar peserta didik menjadi pribadi unggul secara intelektual maupun akhlak,” ujarnya.
BACA JUGA: Amankan Ketahanan Pangan, Desa Airduren Ternak Lele dan Tanam Jagung
Perempuan pertama yang menjabat sebagai ketua DPR ini menyayangkan terjadinya tindak kekerasan di Ponpes Gontor. Puan mengatakan segala bentuk tindak kekerasan dalam dunia pendidikan tidak dapat ditoleransi.
BACA JUGA: Lihatlah, Tanggal 6 September 2022 Perdi Sambo Lahir
“DPR RI sangat prihatin atas terjadinya kasus kekerasan di lingkungan pondok pesantren di Jawa Timur yang mengakibatkan seorang santri kehilangan nyawanya. Atas nama pimpinan DPR, saya mengucapkan belasungkawa atas kematian santri AM,” tuturnya.
BACA JUGA: Polres Pangkalpinang Naik Tipe C Jadi Polresta, Dipimpin Perwira Pangkat Kombes
“Apa pun alasannya, setiap bentuk kekerasan, baik di lembaga pendidikan agama atau sekolah umum, tidak dapat dibenarkan,” imbuh mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: