JKN Jadi Penyelamat saat Bayi Baru Lahir
Bima--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Perlindungan Jaminan Kesehatan harus dimiliki sejak lahir. Sesuai dengan Peraturaran Presiden Nomor 82 Tahun 2018, bahwa bayi harus didaftarkan sejak lahir.
Hal inilah yang dirasakan oleh Bima Janesa (29) bagi seorang ayah muda, keselamatan istri dan buah hati adalah prioritas yang tak pernah bisa ditawar.
Kelahiran anak pertamanya yang seharusnya berjalan lancar tiba-tiba berubah menjadi situasi darurat.
Istrinya mengalami kondisi ketuban kering, yang menyebabkan bayi harus segera ditangani secara intensif begitu lahir.
Bima menceritakan bahwa sebelum kejadian tersebut, ia dan istrinya sudah merencanakan untuk mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan untuk bayinya.
Namun, mereka belum menduga bahwa kebutuhan itu akan muncul secepat dan sekrusial itu.
Begitu bayi lahir dan harus masuk inkubator segera, Bima langsung mengurus pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi melalui fasilitas administrasi yang tersedia.
Ia terkesan karena prosesnya cepat, mudah, dan dapat langsung digunakan untuk pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Terpilih Duta Muda BPJS Nasional, Agent of Change JKN
“Saat dokter bilang bayi harus masuk inkubator, saya langsung terpikir tentang biayanya. Saya tahu perawatan seperti itu tidak murah. Untungnya BPJS Kesehatan bisa langsung diproses untuk bayi yang baru lahir dengan identitas sementara (bayi Nyonya...), sehingga kami bisa lebih tenang,” ujar Bima, Kamis (20/11/2025).
BACA JUGA:CRF1100L Africa Twin Terbaru Siap Jadi Teman Jelajah Tanpa Batas Pecinta Big Bike Honda di Tanah Air
Ia menambahkan, kondisi ketuban kering membuat bayi memerlukan pengawasan ekstra, dan perawatan intensif tersebut berlangsung lebih lama dari yang diperkirakan.
Seluruh tindakan medis, pemantauan, dan fasilitas inkubator ditanggung melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
