Suami Istri Ngedar Sabu, Modusnya Tunggu Pembeli di Kamp
Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka memeriksa barang bukti yang ditemukan.--
BABELPOS.ID, RIAUSILIP - Satres Narkoba Polres Bangka menangkap pasangan suami istri (Pasutri) Ij (30) dan LN (38) karena terkait peredaran narkotika sabu. Keduanya diamankan dengan barang bukti narkotika sabu yang beratnya mencapai 28,23 gram.
"Pagi tadi (Sabtu, 18/2) kita ada menangkap Ij dan LN dengan barang bukti sabu 28,23 gram," ujar Kapolres Bangka AKBP Taufik Isya Noor melalui Kasatres Narkoba, Iptu Deni Wahyudi, Sabtu (18/2).
BACA JUGA:Digerebek Polisi, Dapat Sabu
Ia terangkan, penangkapan berawal terhadap Ij di sebuah tempat tinggal Ij di Dusun Bernai Desa Berbura Kecamatan Riausilip. Polisi menangkap Ij setelah mendapat informasi masyarakat yang mengatakan di lokasi tempat tinggal Ij tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba sabu.
"Berbekal informasi tersebut Tim Gradak Satres Narkoba bergerak cepat dan menangkap pelaku Ij serta LN. Dari hasil penangkapan kita mendapatkan barang bukti sabu yang sudah siap edar," terangnya.
BACA JUGA:Dua Pemain Sabu Ditangkap, BB 16,2 Gram
Ia lanjutkan Pasutri Ij dan LN dalam modus bisnis narkoba sabu menjual dengan cara menunggu para pembeli sabu di kamp tempat tinggal mereka. Setelah pembeli datang Pasutri tersebut kemudian memberikan sabu sesuai yang dipesan pembeli.
Akibat perbuatannya pelaku Pasutri Ij dan LN diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo. 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo. 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam pidana penjara di atas lima tahun akibat mengedarkan sabu tersebut.(*)
BACA JUGA:Edar Sabu & Inek, Nono Susul Kakak ke Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: