Dua Pemain Sabu Ditangkap, BB 16,2 Gram
--
SUNGAILIAT, BABELPOS.ID - Satres Narkoba Polres Bangka kembali meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kecamatan Pemali. Kedua pelaku IN alias Tekey dan Wen diamankan dengan barang bukti sabu dengan berat bruto 16,2 gram pada Rabu (8/2).
"Alhamdulillah kita berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu 16,2 gram," ujar Kapolres Bangka AKBP Taufik Isya Noor melalui Kasatres Narkotika, Iptu Deni Wahyudi, kemarin.
Penangkapan pelaku IN dan Wen berlangsung di Jalan Singkep Desa Airruai, Kecamatan Pemali bermula laporan dari masyarakat yang mengatakan di tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut Satres Narkoba langsung melakukan patroli dan tidak menunggu waktu lama berhasil menangkap pelaku IN dan Wen yang menggunakan sepeda motor saat di lokasi penangkapan.
"Dari keduanya ditemukan satu bungkus kotak rokok yang mana di dalamnya terdapat satu bungkus plastik strip ukuran sedang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu," ujar Iptu Deni.
Selanjutnya Satres Narkoba melakukan pengembangan menuju rumah IN di Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat. Pada saat penggeledahan ditemukan satu buah tas ukuran kecil yang di dalamnya terdapat satu buah timbangan digital warna Hitam dan satu ball plastik bening ukuran kecil.
Akibat perbuatannya, IN dn Wen berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku IN dan Wen terancam dijerat pasal 114 ayat 2 Jo. 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Jo. 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: