Pemkot Pangkalpinang Kaji Tarif Angkot

Pemkot Pangkalpinang Kaji Tarif Angkot

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Bahan Bakar Minyak kembali mengalami kenaikan pada 3 September 2022. Hal ini jelas membuat beberapa harga mengalami kenaikan. Sama halnya dengan penyesuian tarif angkutan umum.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang, Irfan Triswanda mnguraikan tarif angkot ini akan dilakukan pengkajian. Lantaran kenaikan harga BBM ini berdampak terhadap tarif angkutan umum, terutama angkutan yang menggunakan BBM jenis Pertalite dan Solar.

BACA JUGA: Ini Motif Aipda Rudi Suryanto Tembak Aipda Ahmad Karnaen

"Kita akan kaji lebih rinci agar ads titik temu. Insyaallah ada penyesuaian tarif angkutan kota (Angkot-Red) di Pangkalpinang,” ungkapnya.

BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi Terjadi Lagi, Aipda Karnain Tewas Ditembak di Depan Istri dan Anak

Penyesuaian tarif angkutan dilakukan agar ada titik temu, dalam artian tidak memberatkan masyarakat dan tidak merugikan para sopir Angkot.

BACA JUGA: AKBP Budi Warning Anggota, Jauhi Judi, Narkoba hingga Penyalahgunaan BBM

Untuk itu, pihaknya sendiri telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Dishub Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk penentuan tarif Angkot. Pemkot sendiri merespons segala kebijakan yang ada di pusat hingga turun ke daerah.

BACA JUGA: Bejat!! M Nur Tega Rudapaksa Anak Tiri & Sepupu

"Kasihan sopir menunggu keputusan tarif baru. Kita cari rumusnya juga sudah bertanya dengan Kementerian Perhubungan berikut juga Dishub Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” katanya.

BACA JUGA: Imbas BBM Naik, Tarif Bus Antar Kabupaten di Muntok Ikut Naik

Lebih jauh, dalam menentukan tarif Angkot sendiri perlu memperhatikan beberapa indikator yang perlu disurvei secara mendalam. Mulai dari harga mobil, penyusutan harga mobil, biaya servis ringan, sedang dan berat serta pengeluaran bahan bakar per kilometer. Dari sana nanti akan ditemukan tarif angkot terbaru.

Di sisi lain, penyesuaian tarif angkot sendiri terakhir kali dilakukan pada tahun 2015 silam. Dimana berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pangkalpinang, tarif angkot ditetapkan sebesar Rp5 ribu. SK tersebut mengacu kepada harga minyak dunia, apabila harga minyak naik maka akan dilakukan penyesuaian kembali.

“Itu semuanya harus dihitung. Misal harga kendaraan Rp120 juta, penyusutan kendaraan 20 persen nanti hasilnya bisa diketahui. Kita masih harus menanyakan kepada Provinsi, karena induk kita adalah provinsi. Berikut harga angkutan kota dalam provinsi (AKDP-Red) dalam hal ini bus kewenangan provinsi,” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: