Syarat Tes Antigen dan PCR Dihapus, Penumpang Transportasi Umum Wajib Penuhi Aturan Ini

Syarat Tes Antigen dan PCR Dihapus, Penumpang Transportasi Umum Wajib Penuhi Aturan Ini

--

3. PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

4. PPDN berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.

5. PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin tetapi wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin.

Sementara itu, PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid dan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dari kewajiban vaksin. 

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Akan tetapi, PPDN cukup melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa menerima vaksin Covid-19.

Sementara itu, seluruh ketentuan PPDN selama pandemi Covid-19 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id