Nasib kasus 3,3 Ton Solar Kiki Cs Bakal Sidang

Nasib kasus 3,3 Ton Solar Kiki Cs Bakal Sidang

AKBP Jojo Sutarjo - Kabid Humas Polda Kep Bangka Belitung--

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Kasus dugaan penyalahgunaan BBM ilegal jenis solar bersubsidi yang melibatkan 3 pemain dari Kace, Mendobarat akhirnya P21 alias lengkap.  Nasib hukum 3 tersangka masing-masing: Kiki Prasetya (pemilik), Eko (sopir dan penjaga gudang) dan Ariyanto Saputra (sopir) dengan barang bukti utama berupa: 3,3 ton solar, 1 mobil truk dan 1 mobil pick up serta  168 derigen sudah di tangan jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. 

"Jumat lalu sudah tahap 2 atau P21. Penyidiknya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak JPU," kata kabid humas Kombes Jojo Sutarjo.

Para tersangka menurutnya di Kejaksaan tetap dilakukan penahanan -sama saat penyidikan. Kini para tersangka juga sudah dititipkan penahananya ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang. 

BACA JUGA:Stok BBM Menjelang Natal dan Tahun Baru di Babel Cuma 3 Hari, BPJ Minta Jadi 10 Hari

"Begitu juga dengan kesehatan mereka sudah dicek di RS Bhayangkari Polri. Selanjutnya bersama dengan pihak Kejaksaan menyerahkan tersangka ke Lapas Tuatunu," ujarnya.

Pengungkapan kasus ini oleh petugas Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung pada  19 September 2023 lalu. Mereka diamankan dari salah satu gudang penampungan BBM ilegal di Desa Kace Timur.

Pengungkapan ini juga berawal dari adanya penyelidikan terkait  penyalahgunaan BBM subsidi yang dilakukan di SPBN TPI Ketapang.

Kemudian, tim menemukan mobil yang diketahui mengangkut BBM subsidi di SPBN TPI Ketapang dibawa dan ditampung di gudang yang beralamat di jalan Rawa Indah Desa Kace Timur itu. 

BACA JUGA:RS Berhasil Ditangkap Polisi, Usai Video Viral Curi BBM di Toko Kelontong di Keranggan Mentok

Modusnya berupa membeli solar subsidi dari SPBN TPI Ketapang, menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu. Ternyata surat rekomendasi tersebut  sudah tidak berlaku lagi. Namun, masih digunakan pelaku untuk melakukan aktivitas ilegal atau penyalahgunaan BBM itu.

Adapun penjualan ilegal itu akan dilakukan dengan menggunakan mobil truk ke wilayah Kabupaten Bangka Selatan.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: