Dua Pencuri dan Pembeli Mesin Curian Milik Gapotan Ditangkap Polisi

Dua Pencuri dan Pembeli Mesin Curian Milik Gapotan Ditangkap Polisi

Para tersangka beserta barang bukti yang diamankan polisi.--

BABELPOS.ID, JEBUS - Gondol dua mesin milik Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bukit Mempari Sejahtera, Desa Pebuar Kecamatan JEBUS, Kabupaten Bangka Barat, dua pria diringkus Polsek JEBUS.

Kedua pelaku tersebut berinisial ACW (33) warga Kampung Argen Pal 2, Kecamatan Mentok dan MY als Sariman (21) warga Desa Mesit Dwi Jaya, Kecamatan Gedong Haji Baru Kabupaten Tulang Bawang, yang berhasil diringkus pada Senin (15/8/2022). 

BACA JUGA:Bandar dan Kurir Narkoba ke Pekerja TI di Tempilang Dibekuk Polisi

Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho, mengungkapkan penangkapan ini berawal setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang kehilangan satu unit mesin quick traktor pada Selasa (2/8/2022) dan satu unit mesin pompa air pada Jumat (12/8/2022) lalu.

"Mendapat Laporan tersebut Tim Spider Polsek Jebus Bergerak mengumpulkan Informasi di lapangan, dan membuahkan hasil pada hari Senin (15/8/2022) sekitar pukul 15.30 Wib, Tim mendapat informasi terkait mesin pompa air dan mesin traktor merk yang telah hilang dan didapati keberadaannya di desa berang, Kecamatan Simpang Teritip," ujar Kapolsek.

BACA JUGA:Gubuk Terbakar di Mentok, Dugaan Sementara Dibakar Penghuninya

Selanjutnya Tim didampingi unit Reskrim Polsek simpang teritip berhasil mengamankan mesin pompa air dan mesin traktor dari pembeli mesin tersebut yang diketahui berinisial STO (32) warga Lubuk Seberuk, Kecamatan Lembang Jaya dan PNN (52) Warga Tulang Harapan Oku yang sedang melakukan aktifitas penambangan di sawit Pt Thep di Desa Berang Kecamatan Simpang Teritip.

BACA JUGA:Mau Isi Bahan Bakar, Truk Muatan Karet Terbalik

Setelah dilakukan pengembangan dan diketahui mesin tersebut dibeli dari ACW (33) MY als Sariman (21) dan Tim pun berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu tertidur lelap di kontrakannya Kampung Argen Pal 2, Muntok, Sungai Baru," bebernya.

BACA JUGA:PIP Belo Laut Beroperasi Hingga Malam Hari

Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti seperti dua unit mesin, satu unit mobil pikap, dan satu unit sepeda motor diamankan ke Mapolsek Jebus.

"Untuk pelaku pencuriannya ada dua orang yakni ACW dan MY. Tapi yang STO dan PNN juga kita tahan. Keempatnya kita tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: