HUT ke-77 RI, 317 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Dapat Remisi, Dua Langsung Bebas
--
BACA JUGA: 61 Warga Binaan Rutan Kelas II B Muntok Dapat Remisi, Satu Dinyatakan Bebas
"Dan satu warga binaan lainnya yang langsung bebas atas nama Asep Soemantri dengan Pasal/Pidana 363 KUHP dengan masa hukuman delapan bulan dan mendapatkan remisi satu bulan," tambahnya.
Badarudin menegaskan, warga binaan yang mendapatkan remisi ini telah memenuhi syarat subtantif dan administratif, diantaranya sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan dinyatakan berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Karena itu, dia berharap bagi warga binaan yang mendapatkan remisi ini dapat bermakna bagi dirinya dan tentunya bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
"Dan kepada masyarakat agar bisa menerima warga binaan yang bebas hari ini, jangan memberikan stigma atau cap yang tidak baik terhadap mereka, sehingga mereka pun bisa bersosialisasi, karena kalau tidak diterima masyarakat, mereka pun akan sulit berbaur.
Jadi masyarakat juga punya kewajiban untuk memberikan bimbingan kepada warga binaan yang bebas," pintanya.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, T Daniel L Tobing menyebut, saat ini jumlah keseluruhan tahanan dan narapidana di wilayah Provinsi Bangka Belitung sebanyak 2.356 orang.
Dari jumlah tersebut, katanya, total warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 1.363 orang yang terdiri dari remisi umum satu sebanyak 1.327 orang dan remisi umum dua atau yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi sebanyak 36 orang.
"Jadi kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, kami harap bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan kepada yang bebas, manfaatkan kesempatan untuk untuk berbuat baik di lingkungan masyarakat," tukas Daniel.(pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: