Romlan Dorong Masyarakat Manfaatkan Alokasi Pengelolaan Perhutanan Sosial

Romlan Dorong Masyarakat Manfaatkan Alokasi Pengelolaan Perhutanan Sosial

Romlan--

SUNGAILIAT - Anggota DPRD Kabupaten Bangka, Romlan mendorong masyarakat untuk memanfaatkan Pengalokasian Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKM), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat HTR), Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan (KK).

Berkenaan dengan hal tersebut, pihak DPRD Kabupaten Bangka meminta pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk mensosialisasikan langkah-langkah penggunaan lahan dimaksud guna meningkatkan pendapatan masyarakat dan merasakan secara langsung manfaat hutan.

BACA JUGA:Anggota Dewan Ini Minta Izin HTI PT APS di Desa Penagan Ditinjau Ulang

Menurut Romlan, lahan yang akan dimanfaatkan masyarakat, diyakini dapat menambah pendapatan dikarenakan lahan yang tidak produktif itu bisa bermanfaat bagi warga dan lahan yang awalnya tidak produktif menjadi produktif untuk warga sekitar.

"Saya kira dengan skema hutan perhutanan sosial ini menjadi lahan yang produktif, bisa menambah pendapatan masyarakat sehingga kami mendorong pemerintah daerah maupun pusat untuk memanfaatkan peluang tersebut guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan," ungkap Romlan kepada wartawan pada Selasa, 16 Agustus 2022.

BACA JUGA:Dukung Pengembangan Geosite, Yoga Nursiwan Dorong Pemerintah Bangun Infrastruktur

Selain itu, Politisi Partai Golkar Kabupaten Bangka ini menyebutkan bahwa manfaat persetujuan pengelolaan perhutanan sosial ini menjadi lahan yang produktif, akan berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat. Dikarenakan semakin berkurangnya lahan masyarakat untuk bercocok tanam, sehingga hal ini sudah layak untuk ditindaklanjuti dengan serius.

"Pemanfaatan lahan itu, akan menambah pendapatan masyarakat dan hal itu harus ditindaklanjuti dengan serius sebab semakin berkurangnya lahan bercocok tanam masyarakat saat ini," tukasnya.

BACA JUGA:Batianus Soroti Permentan No 10 Tahun 2022, Dianggap Berdampak Buruk Bagi Petani di Babel

Romlan menginginkan pemerintah pusat terkhusus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera membuat Peraturan Menteri (Permen) soal pengelolaan perhutanan sosial tersebut.

"Kami juga mendesak pihak Kementerian atau pemerintah pusat segera membuat payung hukum agar lahan ini bisa dimanfaatkan melalui Permen KLHK," tandasnya.

Romlan pun berharap, jika pengembangan dan pengelolaan perhutanan sosial ini bisa tercapai maka warga maupun masyarakat di pedesaan akan merasakan langsung manfaatnya dan membantu mensejahterakan rakyat. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: