Jenderal Sambo Resmi Tersangka, Institusi Polri Selamat

Jenderal Sambo Resmi Tersangka, Institusi Polri Selamat

Jenderal Listyo Sigit Prabowo--

Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Sebagai informasi, Polri mulanya menyatakan Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. 

Polri menyebut baku tembak terjadi usai Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri dari Ferdy Sambo.

Setelah itu, kasus menjadi pembicaraan terutama ketika keluarga Brigadir J menemukan kejanggalan. 

Pihak keluarga curiga kematian Brigadir bukan karena baku tembak karena ada luka sayatan dan jari tangan patah.

Tak hanya itu, autopsi ulang pun kembali dilakukan. 

Sebanyak 25 personel diperiksa terkait tindakan tidak profesional. Lalu 15 personel dimutasi dari jabatannya.(dis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: