Ujian SIM C Tak Lagi Seperti Pemain Sirkus

Ujian SIM C Tak Lagi Seperti Pemain Sirkus

--

MENTOK - Sempat disinggung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kalau lulus uji SIM C bisa menjadi pemain sirkus langsung direspon Sat Lantas Polres Bangka Barat. Hal itu dari rute sebelumnya ziz zag dan angka delapan menjadi lebih praktis.

Sat Lantas meresmikan rute terbaru uji praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Diketahui dalam penerapan ketentuan rute terbaru untuk pelaksanaan uji praktik SIM C ditetapkan oleh Kakorlantas Polri melalui Keputusan Kapolri Nomor: Kep/105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023.

Pada hari ini, Rabu 16 Agustus 2023 Polres Bangka Barat telah menetapkan rute terbaru dalam pelaksanaan uji SIM C sudah mulai ditetapkan. Antusias peserta yang mengikuti rute terbaru dalam pelaksanaan uji praktik SIM C yang sudah mulai diterapkan di Satlantas Polres Bangka Barat sangat baik. 

Kasatlantas Polres Bangka Barat AKP M Hardi melalui, Ipda Winda Widiastuti, S.H selaku Kanit Regident Satlantas Polres Bangka Barat mengatakan  rute terbaru tersebut dinilai memberikan kemudahan untuk uji praktik SIM C."Ini merupakan terobosan untuk memberikan kemudahan bagi pemohon SIM yang ikuti uji praktik SIM C," kata Ipda Winda Widiastuti,S.H Rabu (16/8/2023)

Ipda Winda menjelaskan rute terbaru skema dasar dalam ujian lintasan SIM terbaru yakni reaksi keseimbangan dengan berhenti dengan kami kiri sesuai dengan batas, memutar dengan huruf U, lintasan huruf S, reaksi menghindar, mengerem tetapi tidak berhenti dan diarahkan petugas harus lewat lintasan mana.

Winda juga menambahkan selain perubahan rute, lebar lintasan yang semula hanya 1,5 lebar kendaraan sekarang 2,5 kendaraan, dan total panjang lintasan 20 meter, dan juga ada beberapa rute yang dihapus semisal zig-zag dan angka 8 diganti akomodir menjadi pengereman dan lintasan yang menjadi satu sesuai dengan aturan perundangan UU lalin no 2 tahun 2023."Kita langsung menjalankan instruksi aturan yang berlaku," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: