Sosialisasi Pentingnya UU ITE, Rudianto Tjen: Agar Masyarakat Terjaga dari Jeratan Hukum
--
ANGGOTA Komisi I DPR RI, Ir. Rudianto Tjen mengajak masyarakat khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), untuk selalu bijak dalam setiap aktivitas di dunia maya atau media sosial (Medsos). Oleh karenanya, politisi PDI Perjuangan itu terus menyosialisasikan pentingnya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Rudi menilai, teknologi informasi membantu masyarakat dalam mengubah, membuat, menyimpan, mengomunikasikan dan menyebarkan berbagai informasi. Teknologi saat ini, kata dia, sudah melekat dengan kehidupan manusia.
BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo dan Anak Besuk Tapi Gagal, ''Saya Tulus Mencintai...''
"Aktivitas sehari-hari selalu menggunakan teknologi. Semakin besar pengaruh teknologi dalam kehidupan masyarakat, maka semakin besar pula risiko penyalahgunaan teknologi informasi yang dapat kita lakukan," kata Rudianto Tjen dalam acara ngobrol bareng legislator bertajuk Mengenal UU ITE Agar Bijak Bermedia Digital, Rabu (27/7/2022) lalu.
BACA JUGA: Bharada Eliezer Ngaku Tak Ada Alasan Bunuh Brigadir J, Tapi Karena Ada Perintah Atasan
Oleh karena itu, legislator empat periode asal Babel itu mengajak masyarakat untuk menghindari perihal menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
BACA JUGA: Bharada Eliezer Beri Pengakuan Mengejutkan Terkait Kematian Brigadir JoshuaSebab, lanjut Rudi menjelaskan bahwa perbuatan tersebut akan mengakibatkan pengguna internet terjerat Pasal 45A Ayat (2) UU ITE, yang mana hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
BACA JUGA: Ribuan Angler Serbu Kampoeng Reklamasi Air Jangkang PT Timah Tbk
"Selain terkena jeratan UU ITE, menyebarkan berita bohong atau hoaks, termasuk mengadu domba satu sama lain, menebar kebencian, itu semua sangat berbahaya bagi persatuan dan kesatuan bangsa dan negara kita. Karena dapat memecah persaudaraan di tengah-tengah masyarakat," kata Rudianto Tjen.
BACA JUGA: Dua Pencuri Motor dan Handphone Diringkus Tim Spider
Tak hanya itu, melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik, maupun melanggar kesusilaan juga menjadi poin yang harus dihindari oleh masyarakat, agar terhindar dari jeratan UU ITE. Rudi berharap, masyarakat bisa terjaga dari pasal-pasal yang bisa menyulitkan kedepannya.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Ditempatkan di 'Ruang Khusus' di Mako Brimob
Oleh karenanya, pria kelahiran Sungailiat itu menegaskan untuk lebih berhati-hati dalam bermedsos, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya.
BACA JUGA: Dengar Kabar Bustami Ditemukan Tewas di Purworejo, Kakak Kandung Sempat Tak Percaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: