Dua Pencuri Motor dan Handphone Diringkus Tim Spider
Para pelaku saat diamankan Tim Spider Polsek Jebus.--
PARITTIGA - Dua pria di Kecamatan PARITTIGA, Kabupaten Bangka Barat, diciduk Tim Spider Polsek Jebus, lantaran melakukan pencurian sepeda motor dan handphone.
Kedua pria tersebut, diketahui berinisial S alias Martin dan DJ alias Bayu, yang diringkus di dua lokasi yang berbeda, pada Jum'at (5/8).
Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho, mengungkapkan keduanya ditangkap, setelah pihaknya menerima tiga laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor dan handphone.
Laporan masyarakat pertama terjadi pada hari Selasa ( 2/8/2022), yang terjadi di halaman rumah korban atas nama Herka (26) di Dusun Petar, Desa Tumbak Petar, Kecamatan Jebus. korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Revo yang biasa diparkirkan di depan halaman rumah. Padahal sekitar pukul 02.00 Wib ia masih melihat sepeda motornya.
"Namun Pukul 06.30 Wib korban mengetahui bahwa SPM merk Revo yang berada di halaman rumah sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil sekira 4 juta rupiah," ujar Kapolsek, Sabtu (6/8)
Lanjut Kompol Ghalih, laporan kedua terjadi pada Rabu (3/8/2022) sekira pukul 03.00 Wib di rumah pelapor Febi Herawati (19) di Dusun Bukit Maya, Desa Air Gantang, Kecamatam Parittigam Saat pelapor bangun tidur sekira pukul 04.30 Wib, pelapor melihat smartphone Vivo Y21S milik pelapor tidak ada.
"Kemudian pelapor mencari di atas meja, tapi tidak ada, dan biasanya cas HP milik pelapor tidak pernah dicabut dari colokan, namun cas tersebut juga tidak ada, kemudian pelapor mengecek jendela milik pelapor ternyata sudah terbuka dan rusak. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil sekira 2,8 juta," ungkapnya.
Sedangkan, laporan masyarakat ketiga terjadi pada hari yang sama (3/8/2022). Sekitar pukul 24.00 Wib di pondok kebun, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, korban atas nama Susanto (25) masih bermain handphone, namun sekira pukul 00.30 Wib korban tertidur dan handphone korban dicas di samping korban dan ditutup dengan selimut.
"Namun sekira pukul 03.30 Wib korban terbangun dan mengetahui bahwa hp korban sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil sekira 2,7 juta," bebernya.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Jebus langsung bergerak cepat. Pada hari jumat (5/8/2022) sekitar pukul 11.30 Wib, Tim Spider Polsek Jebus dipimpin oleh Ipda Rendy Kurniawan Basuki, mendapat informasi dua pelaku yang keberadaannya berada di bengkel pasar Parittiga dan di Dusun Perumnas, Desa Sekarbiru, Kecamatan Parittiga.
"Tim bergegas menuju ke bengkel pasar Parittiga dan berhasil mengamankan pelaku diketahui beinisial S Als Martin yg sedang memperbaiki motornya," tuturnya.
Kemudian tim melakukan pengembangan terkait pelaku kedua yang didapati pelaku berinisial DJ Als Bayu yang keberadaanya diketahui berada di rumah.
"Selanjutnya tim menuju ke rumah pelaku kedua dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jebus untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 handphone merk Vivo Y21S warna midnigt blue, 1 handphone merk Vivo Y20s warna hitam,1 unit SPM merk Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi, 1 unit SPM merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi dan 1 set kunci T untuk merusak kunci. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: