Masalahnya, Kapan Bisa?
Bagi rakyat penambang di negeri Serumpun Sebalai ini, apapun nama dan bentuknya, menambang secara legal dan sesuai aturan serta UU adalah impian lama yang sulit terwujud kalau tidak boleh dikatakan seperti mimpi di siang hari.
Rakyat penambang juga sudah bosan dan jenuh dikejar-kejar di tanah sendiri.
Menambang secara legal dan di atas aturan selama ini bagai sebuah perjuangan yang sia-sia. Jalan buntu, jalan yang tak berujung dan bagai tak bertepi.
Sakit memang sakit, ketika harus dituduh dan menjadi maling di tanah sendiri? Tapi, adakah jalan?
Saat ini, RD sudah memberikan solusi. Kendala teknis yang menghadang, menurutnya akan bisa diatasi. Termasuk solusi WPR yang mengendap sekian tahun juga akan dibuka lagi.
Pertanyaannya, adalah kapan semua itu?
Di tengah penghentian semua bentuk tambang ilegal, solusi yang ditawarkan RD diharapkan juga dapat ditempuh dengan kecepatan lebih, secepat menghentikan tambang ilegal itu.
Kekhawatiran rakyat penambang sekarang ini adalah mampukah mereka memenuhi syarat-syarat regulasi dan aturan untuk menjadi legal itu? Kalaupun mampu, bisakah semua perizinan dan segala tetek bengek legalitas itu keluar segera?
Kalau bisa sih, hari ini
tambang ilegal ditutup.
Besoknya sudah ada izin
untuk menambang secara legal?
Maaf, ini urusan perut,
bukan urusan mulut.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: