Pencuri 8 Lokasi di Namang Tertangkap
NAMANG - Terlibat pencurian di 8 TKP, Heriyadi (41), warga Desa Belilik, Kecamatan NAMANG, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) ditangkap Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah di NAMANG, pada Sabtu (16/7/2022).
Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP. Wawan Suryadinata seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario membenarkan adanya penangkapan terhadap 1 orang pelaku pencurian yang melakukan aksinya di 8 TKP berbeda di wilayah Kecamatan Namang, Bangka Tengah.
"Kemarin tepatnya Sabtu, 16 Juli 2022 sekira pukul 17.00 wib, tim opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Randi Haikal berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian (363 KUHP) yang kita ketahui sudah melakukan aksi pencurian di 8 TKP berbeda," ungkap AKP Wawan, Minggu (17/7/2022).
Dikatakan AKP. Wawan, pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan korban WD (34), warga Desa Namang ke Polsek Namang pada hari Jumat, 15 Juli 2022 sekira pukul 17.00 wib.
"Korban ini melaporkan peristiwa yang diduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan," terangnya.
"Pelaku berhasil kita amankan dari informasi masyarakat bahwa pelaku berada di rumahnya yang berada di Desa Belilik, Kecamatan Namang dan saat ditangkap pelaku ini sempat berupaya melarikan diri, sehingga kita melakukan tindakan yang terukur terhadap pelaku ini," lanjutnya.
Kata AKP. Wawan dari pengembangan yang pihaknya lakukan di lapangan, ditemukan bahwa pelaku telah melakukan aksinya di 8 TKP berbeda.
"Kita ketahui dari 8 TKP tersebut baru 1 TKP yang korbannya melapor ke Polisi dan untuk TKP lainnya kita masih berkoordinasi dengan para korban," jelasnya.
Dari pengakuan pelaku juga berhasil diamankan barang bukti dari 7 TKP.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Bangka Tengah, dimana pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: