Satpol PP Sisir Pelaku Usaha, Cek Penyediaan APAR

Satpol PP Sisir Pelaku Usaha, Cek Penyediaan APAR

Sementara, Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran menjelaskan kegiatan pengawasan ini untuk melakukan pendataan pelaku usaha sesuai dengan Perda. Dari pengawasan masih banyak belum memiliki APAR untuk itu disampaikan sosialisasi pencegahan bahaya kebakaran. 

 

Satpol PP juga melakukan pencegahan dengan pemeriksaan APAR untuk menambah PAD dengan adanya retribusi. Sebelum adanya pengambilan retribusi ini, pihaknya memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha dan diajarkan oleh anggota Damkar.

 

"Kita juga dalam menjalankan Perda Nomor 9 tahun 2004 diubah dengan Perda Nomor 5 tahun 2009 tentang Retribusi dan pengecekan servis alat kebakaran. Retribusi itu kami kira tidak memberatkan karena setiap tahun kita lakukan pengecekan dengan retribusi Rp30 ribu," katanya.

 

Kolaborasi Pol PP dengan Damkar ini juga diharapkan dapat meningkatkan PAD. Retribusi ini sesuai dengan aturan Perda untuk melakukan pemeriksaan APAR tersebut.(tob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: