Apa Kabar Satgas?, Smelter yang Tak Jelas Asal usul Timah, Tutup!
*RD: Legalitas Satgas Sedang Kita Selesaikan --
SESUAI amanat pemerintah pusat, penunjukan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai Penjabat Gubernur Bangka Belitung (Babel), agar membenahi tata kelola pertambangan timah.
AgaknyaA, untuk itulah RD --demikian sapaan akrab pria kelahiran Muntok, Bangka Barat itu-- mengeluarkan beberapa kebijakan.
Salah satunya yang cukup fenomenal adalah merangkul pihak swasta, dimana RD menunjuk Thamron alias Aon, pelaku usaha ternama yang lama bergelut di dunia pertambangan dan industri pertimahan di Babel. Dan tentunya bukan penunjukan langsung, tapi usulan dari rapat pembentukan.
BACA JUGA: RD Bikin Kejutan, Tunjuk Aon Ketua Satgas Penambangan Timah Ilegal
Namun, setelah 21 hari sejak dibentuk, kinerja Satgas Tambang Ilegal belum tampak.
Dikonfirmasi, RD menyatakan satgas yang masih dalam komando pemerintah, dan kini sedang menunggu keabsahan.
BACA JUGA: AITI Wanti-wanti Jangan Sampai Satgas yang Ilegal? Posisi Aon Serba Salah
"Kita terus bergulir, kalau legalitasnya sedang kita selesaikan," jelasnya usai rapat bersama lanjutan penanganan tambang ilegal, akhir pekan lalu.
Kendati belum bergerak, RD tampak optimis. Menurutnya sekarang aktivitas tambang ilegal telah berkurang. Meski sejatinya berkurangnya aktivitas tambang ini disebabkan turunnya harga timah dunia.
"Tindakan nyata (Satgas Tambang) lihat aja di lapangan, berkurang atau bertambah orang melakukan kegiatan tambang ini," tutur RD pasti.
Seperti diketahui, rapat lanjutan penanganan tambang ilegal ini menghimpun masukan dari seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota, Kepolisian dan TNI.
Tak menutup kemungkinan ke depan, pemerintah bersama aparat akan turun untuk melakukan penertiban secara besar-besar.
"Ya, ini bisa saja kita lakukan. Aksi nyata yang telah kita lakukan saat ini memang ada dua sisi, satu sisi kita melakukan penindakan dalam arti menghentikan kegiatan tambang ilegal agar tidak dilanjutkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: