Pencuri Perhiasan Rp100 Juta Dibekuk

Pencuri Perhiasan Rp100 Juta Dibekuk

KOBA - Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan dengan total Rp100 juta dengan tersangka Januari alias Kojek (33), warga Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan KOBA, Bangka Tengah.

Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP. Wawan Suryadinata seizin Kapolres Bateng, AKBP. Moch Risya Mustario membenarkan adanya ungkap kasus tindak pidana pencurian 362 (KUHP).

"Benar bahwasannya kemarin Jumat, 8 Juli 2022 sekira pukul 16.00 wib, Tim Opsnal Sat Reskrim dibawah pimpinan Ipda Randi Haikal berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian (362 KUHP) atas nama Kojek," ungkap AKP. Wawan, Minggu (10/7/2022) di Koba.

Diketahui bahwa, kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/304/VII/2022/SPKT/Res Bangka Tengah/Polda Kep. Babel dengan pelapor Maranatha, warga Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Modus yang digunakan pelaku yakni masuk ke dalam rumah korban yang beralamat di Jalan Palong Rt.18 Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, dimana rumah tersebut saat kejadian dalam keadaan kosong dan pelaku mengambil beberapa perhiasan yang ditaksir senilai kurang lebih 100 juta," terangnya.

Korban sendiri mengetahui perhiasannya hilang saat melakukan bersih-bersih rumah dan menyadari perhiasan tersebut sudah hilang, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Tengah.

Pngungkapan kasus tersebut awalnya diperoleh informasi bahwa ada seseorang yang mirip dengan ciri-ciri pelaku tersebut.

Tim langsung bergerak cepat menuju tempat keberadaan pelaku di Komplek Kobatin, Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan mengakui perbuatannya. Barang bukti yang kita amankan yaitu 3 buah dompet perhiasan berwarna biru kekuningan, warna orange dan warna merah," jelasnya.

Untuk sementara waktu tersangka diamankan di rumah tahanan Polres Bangka Tengah guna menjalani proses lebih lanjut.

"Tersangka sendiri kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: