Sabu 1 Kg Lebih Diamankan Satresnarkoba Polres Bangka

Sabu 1 Kg Lebih Diamankan Satresnarkoba Polres Bangka

*Termasuk Ekstasi dan Ganja -- SUNGAILIAT - Tangkapan besar narkoba jenis sabu dilakukan Satresnarkoba Polres Bangka. Sabu-sabu sebesar lebih dari 1 kg berikut ganja dan ekstasi berhasil diamankan dari seorang pria di Sungailiat. Awalnya tangkapan besar ini terungkap ketika diamankan pelaku pertama AS pada 17 April dengan barang bukti sabu 2,4 gram. AS seorang residivis ini sempat melarikan diri ketika dilakukan pengejaran dan diberi tembakan peringatan. Namun karena tak mengindahkan petugas bagian kakinya dihadiahi timah panas. Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan didampingi Kabag Ops Polres Bangka Kompol Ricky Dwiraya Putra dan Iptu Irwan Haryadi mengatakan, tersangka AS tidak kooperatif sehingga pihaknya sempat terkendala untuk mendalami asal barang. \"Setelah didalami dari tersangka (AS) kita dapatkan tempat tinggalnya namun tidak ditemukan barang buktinya,\" kata Kapolres Bangka. Lalu dilakukan pengembangan dan ditemukan transaksi narkoba yang kemudian Satresnarkoba mencoba menyentuh bandarnya. \"Akhirnya tadi malam (22/4) Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus dengan tersangka AP, dengan modus mengedarkan narkoba pakai kemasan permen. Permen dibuka dan dimasukkan sabu lalu dipress lagi,\" jelas Widi. Narkoba dalam permen itu dilempar kepada pemesan di lokasi yang ditentukan. Lalu dari pengembangan lagi, kepolisian mengidentifikasi tersangka AP akan melepas barang haram itu untuk dijual. Saat menangkap AP Kamis (22/4) malam diamankan bungkus permen narkoba sabu sebanyak 3 bungkus, lalu di tas ditemukan 22 bungkus permen berisi sabu dengan berat bruto 65gram \"Kita langsung melakukan geledah rumah tersangka yang kita dapat barang bukti cukup banyak,\" sebut Widi. Ditemukan 3 kantong plastik berisi sabu 52,46 gram, 6 kantong berisi sabtu 214,41gram, 2 kantong berisi sabu 3.53 gram. Terdapat beberapa kantong lainnya dengan total keseluruhan narkoba jenis sabu 1.112,56 gram atau 1 kg lebih \"Ini tangkapan besar di Polres Bangka terkait pengungkapan kasus narkoba yang ada dari tahun sebelumnya. Dari penggeledahan kita temukan barang bukti ekstasi berupa ganja, timbangan dan alat press untuk menjual dalam bentuk paket hemat,\" jelasnya. Ia lanjutkan, narkoba yang banyak itu telah dijual dalam paket hemat kepada warga dari kalangan buruh. Baik buruh pekerja tambang dan perkebunan sawit, serta kalangan lainnya. Untuk narkoba ekstasi sempat diakui tersangka AP terjual 250 butir pada tahun baru. Ditaksir nilai uang narkoba tangkapan ini mencapai Rp10 miliar. Mengenai asal barang pun masih terus didalami dari pelaku yang saat ditangkap menyimpan kartu pengenal wartawan daring. Pelaku juga mengaku masih aktif sebagai relawan Covid-19 di Kabupaten Bangka. Akibat perbuatannya AP yang usianya 41 tahun dan ditangkap di dekat Museum Gedung Juang Sungailiat terancam hukuman mati. Pria warga Sungailiat ini dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: