Kasus Covid-19 Masih Meningkat, Kapolres Pangkalpinang Tegaskan Tak Akan Berikan Izin Keramaian

Kasus Covid-19 Masih Meningkat, Kapolres Pangkalpinang Tegaskan Tak Akan Berikan Izin Keramaian

PANGKALPINANG - Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, SH S.IK MH menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan izin keramaian yang melibatkan massa dalam jumlah banyak. Hal ini, kata dia, dikarenakan kasus positif Covid-19 di wilayah hukum Polres Pangkalpinang masih terus melonjak. \"Sampai saat ini situasi pandemi covid-19 belum ada tanda-tanda menurun di Kota Pangkalpinang. Jadi untuk sementara ini kita tidak akan memberikan izin keramaian yang melibatkan massa banyak,\" kata Kapolres kepada Babel Pos, Selasa (13/7/2021). Dikatakan Kapolres, pembatasan izin ini berlaku untuk semua kegiatan. Karenanya, dia berharap baik organisasi maupun masyarakat untuk bisa memaklumi hal tersebut. \"Ini adalah salah satu langkah kita meminimalisir penyebaran covid-19 di Kota Pangkalpinang. Jadi mohon dukungan dan kerjasamanya,\" pinta Kapolres. Diakui Kapolres, hingga kini pihak kepolisian masih menemukan masyarakat yang tidak taat menjalankan protokol kesehatan. Terbukti setiap dalam operasi yustisi dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan, pihaknya masih menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan. \"Makanya terhitung 7 Juli 2021, kita sengaja mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan dan kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran covid-19 dengan harapan bisa meminimalisir penyebaran covid-19, yang tentunya seluruh masyarakat sadar akan pentingnya protokol kesehatan,\" tegas Kapolres. Saat ini, lanjut Kapolres, penerapan protokol Kesehatan memang harus jadi kebiasaan masyarakat. Sebab, katanya, tidak ada orang yang kebal terhadap serangan virus corona. Terkait soal penegakan hukum, tambah Kapolres, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Pangkalpinang. \"Sebab Pemintah Kota Pangkalpinang sudah mengeluarkan Peraturan Wali kota nomor 54 tahun 2020 yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol Kesehatan, hanya saja pengenaan sanksi adalah kewenangan Satpol PP,\" tandasnya.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: