Curi Besi Ulir untuk Pembangunan Jembatan, 2 Pria Dibekuk Polres Bateng
KOBA - Polres Kabupaten Bangka Tengah menggelar press release hasil Ops tertib Menumbing Tahun 2021 di Mapolres Bateng, Jumat (24/12/2021). Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pencurian 7 batang besi ulir berukuran kurang lebih 2,5 meter. Pencurian tersebut dilakukan oleh YN (17) dan Jumhari (21), sekitar pukul 02.22 Wib, pada Senin (29/11/2021) di proyek pembangunan jembatan Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah dengan menggunakan sepeda motor KTM warna hitam tanpa nomor polisi. \"Keduanya memarkirkan motor di kebun sawit tidak jauh dari lokasi, kemudian pelaku ini berjalan kaki menuju lokasi kejadian dan langsung mengambil 7 Batang Besi Ulir berukuran panjang kurang lebih 2,5 meter, lalu besi tersebut dibawa ke kebun sawit yang tidak jauh dari lokasi pencurian untuk sementara waktu sebelum dijual,\" ungkap Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario kepada Babel Pos. \"Pada saat pelaku keluar untuk mencari siapa yang mau membeli hasil dari pencurian besi ulir tersebut, keduanya bertemu dengan aparat kepolisian Bangka Tengah, sehingga mereka pun diamankan dan diintrogasi,\" tambahnga. Kata AKBP Risya, kedua pelaku pun mengakui perbuatannya, di mana korban Mukrimin (31), yang merupakan perwakilan dari PT Agung Visatama Gemilang sebagai kontraktor proyek pembangunan jembatan Desa Nibung mengalami kerugian sebesar Rp500.000. \"Pelaku mengakui bahwa baru selesai melakukan pencurian berupa besi ulir untuk pembangunan jembatan Desa Nibung, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,\" terangnya. Sementara itu, Jumhari mengaku tidak mengetahui siapa pemilik 7 Batang besi ulir yang berukuran kurang lebih 2,5 meter tersebut, akan tetapi besi tersebut akan digunakan untuk pembangunan jembatan di desa Nibung, meski demikian tersangka diketahui tidak meminta izin untuk mengambil 7 batang besi ulir tersebut. \"Saya tidak tahu siapa pemiliknya, tetapi tahu bahwa untuk pembangunan jembatan,\" tuturnya. Ia mengatakan maksud dan tujuannya melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. \"Awalnya hasil penjualan tersebut mau digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,\" ucapnya. Melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP, l pelaku pun terancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Meski demikian dikarenakan YL masih anak dibawah umur, kedua pihak pun sudah sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. (sak/ynd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: