Lagi, Pelaku Tipikor BPRS Babel Divonis, Effriansyah & Nazwin Terbukti
LAGI, pelaku Tipikor di Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung (BPRS Babel) divonis bersalah. Kali ini, untuk BPRS Cabang Toboali, Bangka Selatan (Basel). ------------------ KEDUA terdakwa masing-masing Effriansyah dan Nazwien Nadjamuddin alias Nazwin Fachrozie alias Nazwin divonis bersalah dan dinilai terbukti. Keduanya divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang yang diketuai Iwan Gunawan beranggota hakim Warsono dan M Takdir. dalam sidang (24/12). Khusus Nazwien sendiri sedikit lebih beruntung dari Effriansyah. Berikut masing-masing diputus: Effriansyah selaku mantan pemimpin BPRS Cabang Toboali dengan 5 tahun penjara dengan denda 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Tidak cukup di situ, Effriansyah juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 420.735,587, jika tidak membayar paling lambat 1 bulan setelah putusan tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar maka dipidana penjara selama 2 tahun. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan 5 tahun dan 6 bulan penjara. Sedangkan Nazwin selaku debitur divonis 4 tahun penjara dengan denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain penjara Nazwin juga diharuskan membayar berupa uang pengganti sebesar Rp 462.917,931, jika tidak membayar paling lambat 1 bulan setelah putusan tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar maka dipidana penjara selama 2 tahun. Putusan atas Nazwin ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan 5 tahun dan 6 bulan penjara. Demikian juga dengan subsider uang penggantinya hanya 2 tahun dari 3 tahun tuntutan. Para terdakwa dijerat pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Sebelumnya para terdakwa telah dituntut penjara serta denda yang sama oleh jaksa penuntut Zulkarnaen Harahap dari Kejari Bangka Selatan. Yakni 5 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Namun masing-masng terdakwa berbeda atas tuntutan uang pengganti. Effriansyah selaku mantan pemimpin BPRS Cabang Toboali berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 420.735,587, jika tidak membayar paling lambat 1 bulan setelah putusan tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar maka dipidana penjara selama 3 tahun. Nazwin selaku debitur berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 462.917,931, jika tidak membayar paling lambat 1 bulan setelah putusan tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar maka dipidana penjara selama 3 tahun. Para terdakwa dinilai bersama-sama telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum yaitu melakukan pemutus plafond kebijakan pembiayaan nasabah dan menandatangani akad pembiayaan (menandatangani perjanjian pembiayaan / akad pencairan (halfsheet) terhadap 22 debitur senilai Rp 1.583.131.522. Perbuatan tersebut berlangsung pada waktu antara tanggal 12 Mei 2008 sampai dengan tanggal 24 April 2009.(eza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: