Mie Go Gantikan Suparlan Nakhodai Dinas PUPR
PANGKALPINANG - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berganti nahkoda. Setelah bertahun-tahun menahkodai Dinas PU/PR, Suparlan Dulaspar kini dipercayakan sebagai staf ahli bidang Kemasyarakatan dan SDM. Sementara posisinya digantikan oleh Mie Go, mantan Kepala Dinas Perkim. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrasi dan pejabat fungsional ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang, Jumat (31/12) lalu di Ruang OR Kantor Wali Kota. Pelantikan melalui mekanisme penyetaraan jabatan lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang ini sebagai bagian dari kehidupan berorganisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. \"Khususnya untuk jabatan fungsional eselon IV dan saya tegaskan yang berbaju Korpri hari ini tidak satupun dipindahkan, tetap pada posisi yang sama,\" ujar Molen. Ia menjelaskan, hal tersebut merupakan mandat dari Presiden Republik Indonesia dalam pidato singkat pada sidang paripurna MPR RI pada tanggal 20 Oktober tahun 2019 yang lalu. Menurut Molen, Presiden RI mengatakan bahwa perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi pada kementerian atau lembaga daerah dan pemerintah daerah yang menyisakan dua level. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pemerintah dan percepatan pengambilan keputusan. Selanjutnya, Molen menuturkan dengan terbitnya Permen PAN-RB Nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional, maka Pemerintah Kota Pangkalpinang telah melakukan serangkaian kegiatan. Dimulai dengan penyederhanaan struktur birokrasi analisa jabatan fungsional sampai terbitnya surat Kemendagri Nomor 800/ 8330/OTDA tentang persetujuan penyetaraan jabatan lingkungan pemerintah daerah atau kabupaten atau kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 16 Desember 2021. \"Selanjutnya kita melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ke dalam jabatan fungsional yang disetarakan. Pelantikan ini bukan demosi atau penurunan jabatan melainkan penyetaraan yaitu jabatan eselon IV atau jabatan pengawas yang disetarakan dengan jabatan fungsional dengan penghasilan tidak boleh berkurang dari jabatan sebelumnya,\" urainya. Diketahui, penyetaraan ini berlaku bagi instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Pemerintah Pusat telah dilaksanakan pada tahun 2020, sedangkan untuk pemerintah daerah paling lambat tanggal 31 Desember 2021. \"Jadi, Pemkot Pangkalpinang mengambil tanggal yang terakhir. Dengan adanya perubahan regulasi hendaknya menjadi sebuah tantangan untuk segera beradaptasi dengan sistem kerja yang ada,\" tuturnya. Menurutnya, pembenahan mulai dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaran tugas dan pelayanan publik agar tetap berjalan dengan baik di lingkungan pemerintah kota Pangkalpinang. Selain Kepala Dinas PUPR, Direktur RSUD Depati Hamzah juga berganti. Yang sebelumnya diisi oleh dr Muhammad Fauzan kini akan dipimpin oleh dr Della Rianadita. Mantan Dirut RSUD itu dipindahkan sebagai Kabid pencegahan dan pengendalian penyakit pada Dinas Kesehatan. (tob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: