Simpan 2 Paket Sabu 0,18 gram, Iqbar Diciduk Sat Restik Polres Bateng di Desa Puput

Simpan 2 Paket Sabu 0,18 gram, Iqbar Diciduk Sat Restik Polres Bateng di Desa Puput

SIMPANG KATIS - Seorang laki-laki terduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Puput, Kecamatan Simpang Katis, Bangka Tengah diamankan Sat Restik Polres Bangka Tengah dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,18 Gram.

Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP. Moch Risya Mustario mengatakan pengungkapan kasus narkotika ini merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran dan penyalahgunaan Narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Bangka Tengah.

Ia mengungkapkan penangkapan tersangka atas nama Iqbar alias Iqbal (21), warga Desa Puput, Kecamatan Simpang Katis terjadi pada Selasa (15/3/2022) sekira pukul 21.30 wib.

\"Penangkapan dilakukan oleh Tim Sergap Sat Restik Polres Bangka Tengah dengan disaksikan perangkat RT desa setempat,\" ungkapnya, Kamis (17/3/2022).

Dikatakan Iptu Windaris, sebelum melakukan penangkapan ini, Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah sudah melalui proses penyelidikan. Pelaku ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di Desa Puput, RT 01, RW 01, Bangka Tengah.

\"Proses penangkapan turut disaksikan ketua RT setempat dan dari hasil penggeledahan terhadap badan dan tempat, Anggota berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus menggunakan plastik strip bening dan disimpan di dalam tas selempang warna hitam di dalam kamar,\" jelasnya.

\"Jadi barang bukti ini berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 Gram, yang mana terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,\" pungkasnya. (sak/ynd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: