Dugaan Penganiayaan Terhadap Sufrendi, PH Korban: Kasusnya Naik Tahap Penyidikan
PANGKALPINANG - Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Sufrendi (38), seorang juri lomba burung yang dilakukan oleh Wandi alias Aching (41) kini terus bergulir.
Menurut Penasehat Hukum (PH) Korban, Apri Anggara SH, saat ini kasus yang dialami kliennya sudah naik tahap penyidikan.
\"Alhamdulillah, hari ini keluar surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, yang mana dalam surat tersebut bahwa pihak penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya suatu dugaan tindak pidana penganiayaan, dengan demikian dalam surat itu menjelaskan bahwa adanya peralihan status dari penyelidikan ke penyidikan,\" ujar Apri kepada Babel Pos, Rabu (27/4/2022).
\"Saya sebagai penasihat korban optimis dan yakin bahwa hukum benar-benar dapat ditegakkan dan keadilan masih ada untuk msyarakat terkhusus untuk klien saya,\" tambahnya.
Terkait beberapa hari yang lalu adanya pemberitaan bahwa pelaku dan saksi-saksi berdalih tidak ada pemukulan, menurut Apri, hal itu sah-sah saja. Yang jelas, katanya, atas kejadian tersebut kliennya mengalami luka-luka dan sudah di visum.
\"Tinggal penyidik menilai seperti apa berdasarkan alat-alat bukti yang ada, dipasal 184 KUHAP itu ada beberapa alat bukti termasuk surat dan ahli, artinya apa, bukan hanya berdasarkan keterangan saksi saja untuk melihat peristiwa pidana,\" tegas Apri.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra saat dikonfirmasi harian ini belum membenarkan pernyataan PH korban. Karena, saat ini pihaknya masih menunggu visum rontgen tulang rusuk pelapor.
\"Nanti prosesnya akan ada titik terangnya, karena penyidik lagi mengumpulkan semua bukti-bukti yang ada dan otentik,\" kata perwira balok tiga ini.
Seperti diketahui, diberitakan sebelumnya, Sufrendi (38), warga Jalan Gandaria 1 Dalam RT 007 RW 003 Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang diduga menjadi korban penganiayaan oleh Wandi alias Aching (41) usai menjadi juri lomba burung di Lapangan Palad Pasir Garam Kelurahan Ampui Kecamatan Pangkalbalam
Peristiwa itu terjadi di Toko Burung Asui di Jalan Pahlawan 12 Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang pada Minggu (17/4/2022) sekira pukul 18.10 WIB. Akibat peristiwa itu, tubuh Sufrendi mengalami luka lecet dibagian kiri, luka bibir dan sakit ditulang rusuk sebelah kiri akibat dipukul oleh pelaku.
Merasa tak terima atas perlakukan pelaku, selanjutnya korban pun melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut ke Polres Pangkalpinang.(pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: